Polemik Etik DPRD Magetan Memanas, Kuasa Hukum Gus Wahid Siap Gugat Badan Kehormatan
MAGETAN,iNewsMadiun.id – Polemik dugaan pelanggaran kode etik di DPRD Kabupaten Magetan semakin memanas. Sumadi, kuasa hukum Nur Wakhid, berencana menggugat Badan Kehormatan DPRD setempat karena dianggap tidak menjalankan kewajiban hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Sumadi menegaskan, laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukannya terhadap Ketua DPRD Magetan, Suratno, hingga kini tak kunjung mendapat kepastian proses maupun hasil. Padahal, Pasal 56 hingga 59 PP 12/2018 secara tegas mengatur mekanisme penanganan pengaduan oleh Badan Kehormatan.
"Pasal 59 mewajibkan Badan Kehormatan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. Ini bukan formalitas, tapi perintah undang-undang,” tegas Sumadi, Jumat (20/2/2026).
Ia merinci, ayat (1) Pasal 59 mengharuskan pemanggilan pengadu, saksi, teradu, serta verifikasi bukti. Hasilnya wajib dituangkan dalam berita acara, dan proses harus dirahasiakan sesuai ayat (3).
Namun, Sumadi mengaku belum pernah dipanggil untuk klarifikasi lanjutan atau mendapat pemberitahuan resmi. “Kalau prosedur saja tidak dijalankan, publik berhak bertanya: ada apa dengan Badan Kehormatan?” ujarnya.
Laporan Sumadi sebelumnya menyoroti keputusan Ketua DPRD yang diduga melanggar Peraturan DPRD Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 12/2018, hingga UU Partai Politik dan UU MPR, DPR, DPD, DPRD.
Sumadi menekankan, gugatan ini bukan urusan pribadi, melainkan kontrol publik terhadap integritas legislatif. “Badan Kehormatan ada untuk menjaga etika dewan. Jika kewajibannya sendiri diabaikan, ini preseden buruk bagi marwah DPRD,” tandasnya.
Hingga kini, pihak Badan Kehormatan maupun pimpinan DPRD Magetan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana gugatan. Polemik ini diprediksi menjadi ujian berat bagi kredibilitas lembaga legislatif di Magetan.
Editor : Arif Wahyu Efendi