Masih Sengketa di Mahkamah Partai, Kuasa Hukum Gus Wakhid Ingatkan Pihak Terkait Tunda Proses PAW
MAGETAN,iNewsMadiun.id - Nurcahyono, kuasa hukum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Wakhid, mewanti-wanti agar pihak terkait di Magetan tidak terburu-buru melakukan proses PAW.
Pasalnya, kliennya masih punya waktu 60 hari sejak surat pemberitahuan proses PAW dari DPP itu diterima untuk melakukan upaya hukum. Salah satunya mengajukan permohonan pembatalan pemberhentian melalui mahkamah partai.
Saat diwawancara Inews.id, Nurcahyo menyampaikan bahwa saat ini sudah mengirim surat kepada DPP Partai Kebangkitan Bangsa terkait gugatan permohonan pembatalan kliennya tersebut. Surat itu sudah diterima oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa pada Senin (27/10/2025) kemarin.
"Ini kan masih dalam sengketa di mahkamah partai. Untuk proses di mahkamah partai itukan batas waktunya 60 hari sejak surat itu dibuat atau diterima. Sedangkan Gus Wakhid itu menerimanya baru 11 Oktober kemarin," ujar Nurcahyo, Selasa (28/10/2025).
Dalam waktu 60 hari ini, Nurcahyo mewanti-wanti agar pihak terkait tidak terburu-buru melakukan proses PAW. Karena jika dalam sidang partai nanti kliennya terbukti tidak melanggar kode etik partai, maka proses PAW itu harus dibatalkan.
"Saat ini semua proses akan kita lalui. Jika nanti Gus Wakhid terbukti tidak melanggar kode etik, harapan kami surat keputusan PAW itu dibatalkan," jelasnya.
Nurcahyo juga menyampaikan, upaya hukum yang dilakukan kliennya itu juga sudah disampaikan kepada beberapa pihak terkait melalui surat pemberitahuan. Diantarnya, Ketua PN Magetan, Ketua DPRD Magetan, Bupati Magetan, Gubernur Jawa Timur, dan Juga KPUD Magetan.
"Kita sudah mengirim surat pemberitahuan kepada beberapa pihak terkait bahwa PAW itu masih dalam sengketa. Dan kita masih mengajukan gugatan ke mahkamah partai," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi