PPPK Paruh Waktu di Pemkab Madiun Mengundurkan Diri, Pilih Jadi Pengasuh Sekolah Rakyat
MADIUN,iNewsMadiun.id - Dua orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Madiun, Jawa Timur mengundurkan diri dengan alasan memilih kerja di tempat lain.
Mereka adalah Eris Yuniarso, pengelola umum operasional Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Gading, Kecamatan Balerejo dan Lantur, pengelola umum operasional Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Kuwu, Kecamatan Balerejo.
Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebenarnya itu baru mereka sandang pada bulan Desember tahun lalu. Surat keputusan (SK) pengangkatan mereka diberikan langsung oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun Widyawati MD, membenarkan pengunduran dua pegawai dengan status P3K paruh waktu tersebut.
Mereka mengundurkan diri bukan karena gaji yang kecil, melainkan diterima jadi pengasuh di salah satu Sekolah Rakyat (SR) yang ada di Kabupaten Ponorogo.
"Iya benar mereka mengundurkan diri setelah diterima jadi pengasuh di Sekolah Rakyat di Ponorogo," ujar Widia, saat ditemui di ruangannya, Jumat (27/2/2026).
Widya juga menjelaskan terkait keterlambatan gaji P3K paruh waktu yang sampai sekarang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah Madiun. Hal itu disebabkan karena saat ini proses pengajuan untuk pembayaran itu masih dalam proses di BKD.
"Belum di bayar karena prosesnya itu bolak - balik verifikasi SPK. Dari BKD turun ke Dinas Pendidikan nanti turun lagi ke yang bersangkutan baru kita berikan ke BPKAD," jelasnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi