Kalah di PTUN, Camat Kwadungan Ngawi Diperintahkan Cabut Rekomendasi Pengisian Sekdes Tirak
MADIUN,iNewsMadiun.id -
Surat Camat Kwadungan, nomor 400.10.2/11.59/404.608/2025 Perihal rekomendasi pengangkatan
Sekretaris Desa Tirak kepada, Riza Herdiyan Permadi dinyatakan batal oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Dalam putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua H. Alan Basiyer, S.H., M.H., memerintahkan Camat Kwadungan untuk mencabut Surat Camat Kwadungan Nomor 400.10.2/11.59/ 404.608/2025 tentang Rekomendasi Pengangkatan Sekretaris Desa Tirak tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum tergugat Camat Kwadungan Didik Hartanto dan tergugat II Intervensi Riza Herdiyan Permadi, untuk membayar biaya perkara dalam tanggung renteng sejumlah Rp. 469.000,00.
Peristiwa tersebut berawal saat Rizky Sepahadin selaku penggugat dinyatakan oleh panitia pengisian perangkat Desa Tirak sebagai pemenang calon Sekretaris Desa dengan nilai tertinggi.
Tetapi, Camat Kwadungan justru memberikan rekomendasi pengangkatan Sekdes kepada pemenang kedua yaitu Riza Herdiyan Permadi. keputusan Camat tersebut itu sontak membuatnya Rizki Sepahadin geram.
Melalui kuasa hukumnya, Rizki kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang telah didaftarkan pada Sistem Informasi
Pengadilan (e-Court) pada tanggal 12 Desember 2025 dengan register perkara Nomor 163/G/2025/PTUN.SBY.
Usaha yang dilakukan Rizki melalui Kantor Hukum LBH Parade Keadilan Kabupaten Ngawi itu akhirnya berbuah manis. Majelis Hakim memutuskan bahwa surat Rekomendasi Camat Kwadungan dinyatakan Batal.
“Putusan ini menunjukkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Camat Kwadungan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar, Sumadi, salah satu Kusa Hukum Rizki, Selasa (21/4/2026).
Editor : Arif Wahyu Efendi