Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Akhir Tahun Pegiat Anti Korupsi Ungkap Kades di Madiun Diminta Siapkan Uang, Miliaran?
Advertisement . Scroll to see content

Kalah di PTUN, Camat Kwadungan Ngawi Diperintahkan Cabut Rekomendasi Pengisian Sekdes Tirak ‎

Rabu, 22 April 2026 | 01:14 WIB
  • author Dodik
Kalah di PTUN, Camat Kwadungan Ngawi Diperintahkan Cabut Rekomendasi Pengisian Sekdes Tirak ‎
Sumadi, kuasa hukum penggugat dari LBH Parade Keadilan usai mendaftarkan gugatan ke PTUN Surabaya. (Foto: Istimewa).

MADIUN,iNewsMadiun.id - 
‎Surat Camat Kwadungan, nomor 400.10.2/11.59/404.608/2025  Perihal rekomendasi pengangkatan 
Sekretaris Desa Tirak kepada, Riza Herdiyan Permadi dinyatakan batal oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

‎Dalam putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua H. Alan Basiyer, S.H., M.H., memerintahkan Camat Kwadungan untuk mencabut Surat Camat Kwadungan Nomor 400.10.2/11.59/ 404.608/2025 tentang Rekomendasi Pengangkatan Sekretaris Desa Tirak tersebut.

‎Selain itu, Majelis Hakim  juga menghukum tergugat Camat Kwadungan Didik Hartanto dan tergugat II Intervensi Riza Herdiyan Permadi, untuk membayar biaya perkara dalam tanggung renteng sejumlah Rp. 469.000,00.

‎Peristiwa tersebut berawal saat Rizky Sepahadin selaku penggugat dinyatakan oleh panitia pengisian perangkat Desa Tirak sebagai pemenang calon Sekretaris Desa dengan nilai tertinggi.

‎Tetapi, Camat Kwadungan justru memberikan rekomendasi pengangkatan Sekdes kepada pemenang kedua yaitu Riza Herdiyan Permadi. keputusan Camat  tersebut itu sontak membuatnya Rizki Sepahadin geram.

‎Melalui kuasa hukumnya, Rizki kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang telah didaftarkan pada Sistem Informasi
‎Pengadilan (e-Court) pada tanggal 12 Desember 2025 dengan register perkara Nomor 163/G/2025/PTUN.SBY.

‎Usaha yang dilakukan Rizki melalui Kantor Hukum LBH Parade Keadilan Kabupaten Ngawi itu akhirnya berbuah manis. Majelis Hakim memutuskan bahwa surat Rekomendasi Camat Kwadungan dinyatakan Batal.

‎“Putusan ini menunjukkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Camat Kwadungan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar, Sumadi, salah satu Kusa Hukum Rizki, Selasa (21/4/2026).

Editor: Arif Wahyu Efendi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut