Pupuk Subsidi Sulit Didapat Paksa Petani Madiun Beli Pupuk Impor Mahal, Akademisi: Ada BUMN Lalai?
MADIUN,iNewsMadiun.id — Kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi tidak hanya dirasakan petani di Kabupaten Magetan, melainkan juga di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Padahal secara resmi, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 hingga puluhan ribu ton.
Namun kenyataan di lapangan seolah berbanding terbalik dengan alokasi tersebut. Sunar, petani asal Kelurahan Mlilir, Kecamatan Delopo, mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Ia terpaksa membeli pupuk non subsidi impor produksi China dengan harga Rp340.000 per karung ukuran 50 kg. Ia membeli 5 karung pupuk ZA impor tersebut untuk menggarap 4 petak sawahnya.
"Saya terpaksa beli pupuk non subsidi karena butuh untuk tanam. Pupuk subsidi dicari tidak ada, akhirnya terpaksa beli yang mahal ini. Produk China," keluh Sunar, Selasa (15/09/2026).
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Perikanan (Dispertan) Kabupaten Madiun Zainul Arifin, menjelaskan bahwa secara umum kebutuhan pupuk utama untuk tanaman padi dan palawija sudah tercukupi.
"Kebutuhan unsur hara utama tanaman padi dan palawija dari Urea dan NPK sudah tercukupi. Adapun ZA dan NPK Formula Khusus diperuntukkan khusus untuk tanaman tebu dan kakao rakyat," ungkap Zainul.
Terkait kesulitan yang dialami petani, pihaknya meminta agar lokasi dan kendala spesifik diketahui dengan pasti.
"Kesulitan penebusan di tingkat petani perlu dikoordinasikan, apakah kendalanya di kios atau pada Poktan setempat. Mohon info lokasi petani agar dapat segera ditindaklanjuti oleh dinas," jawab Zainul melalui pesan WhatsApp.
Zainul kemudian merinci alokasi kebutuhan pupuk subsidi di Kabupaten Madiun untuk tahun anggaran 2026 sesuai Rencana Defintif Kebutuhan Kelompok, dengan rincian sebagai berikut:
· Urea : 27.118, 891 ton
· NPK : 26.126,093 ton
· ZA : 10,152 ton
· NPK F : 175,211 ton
· POG : 17.305,196
Sementara alokasi per 1 September 2026 untuk masing-masing jenis pupuk tersebut adalah:
· Urea : 27.118,0 ton (100% RDKK)
· NPK : 25.467,950 ton (97,48% RDKK)
· ZA : 5 ton (49,25% RDKK)
· NPK F : 91,180 ton (52,04% RDKK)
· POG : 17.305 ton (100% RDKK)
Maraknya kesulitan yang dialami petani mendapatkan pupuk subsidi ini mendapat perhatian akademisi dari Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Tatik Sriwulandari.
Menurutnya penyaluran pupuk subsidi seharusnya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang menjamin penyaluran berdasarkan prinsip 7T: Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Penerima.
"Kalau pupuk saja sulit didapat, lantas apa makna prinsip 7T yang ada di Perpres itu?," ucapnya.
Wanita yang juga menjadi pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini juga menyoroti kelalaian pengawasan dari pihak yang paling bertanggung jawab atas penyaluran pupuk bersubsidi, yaitu BUMN yang membidanginya.
"BUMN yang membidangi selaku penanggung jawab dan produsen pupuk subsidi terlihat alpa dalam mengawasi penyaluran hingga ke tangan petani. Padahal, distributor maupun kios semuanya berada di bawah manajemen BUMN tersebut. Sekali lagi, menurut pendapat saya pejabat BUMN tersebut patut diduga lalai menjalankan tugasnya," tegas Tatik.
Sebagai praktisi hukum yang sering mendampingi petani, Tatik menyatakan fakta sulitnya pupuk subsidi diakses petani tidak hanya merugikan petani itu sendiri, tetapi mengancam ketahanan pangan nasional.
"Yang dirugikan bukan hanya petani, melainkan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Ini merusak program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional di masa mendatang," tambahnya.
Tatik berharap DPR RI Komisi IV, Kementerian Pertanian, Kejaksaan, dan Kepolisian mengusut penyelewengan ini secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Jangan sampai kepentingan segelintir pihak mengorbankan kesejahteraan petani.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kelangkaan pupuk subsidi di Kabupaten Madiun, Account Executive Penjualan Wilayah 4 PT Pupuk Indonesia, Qolbudin Farhan tidak memberikan jawaban maupun penjelasan apapun.
upaya konfirmasi melalui pesan whatsApp yang dikirim tidak dijawab hingga berita ini ditulis.
Editor: Arif Wahyu Efendi