Bukan Petani Awam, Terdakwa Pemelihara Landak Jawa di Madiun Ternyata Ketua LSM
MADIUN,iNewsMadiun.id - Darwanto bin Jaikun, terdakwa pemelihara landak Jawa yang kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Madiun ternyata bukan petani biasa. Terdakwa ternyata merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Majapahit (PSM - BM) Kabupaten Madiun.
Posisi Darwanto sebagai Ketua DPC PSM - BM Kabupaten Madiun diantaranya dapat diketahui melalui website www.banaspatiwatch.co.id.
Fakta tersebut bertolak belakang dengan narasi yang selama ini menyebut terdakwa Darwanto sebagai petani kecil. Sehingga dengan statusnya tersebut terdakwa dianggap sebagai orang yang paham hukum, termasuk status hukum satwa yang dipeliharanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro mengungkapkan, sejak tahap penyelidikan hingga menjelang penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Madiun sebenarnya telah berulang kali menawarkan penyelesaian melalui mediasi.
“Mediasi sudah dilakukan beberapa kali tapi gagal,” ungkap Hariyanto Mayangkoro, Sabtu (20/12/2025).
Hal yang hampir sama disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo. Perwira yang terkenal ramah itu menyebut sedikitnya tiga kali mediasi ditawarkan, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka. Penolakan Darwanto membuat penyidik melanjutkan proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus yang menimpa Darwanto bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun. Hasil pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin.
Dalam persidangan terungkap, Darwanto secara terbuka mengakui mengetahui bahwa landak jawa merupakan satwa dilindungi. Ia juga mengaku menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya pada tahun 2021.
Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Perbuatannya memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.
Ahli yang dihadirkan jaksa menyatakan larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang setiap orang memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Fakta lain yang menguatkan unsur kesengajaan adalah latar belakang Darwanto sendiri. Meski dalam administrasi kependudukan tercatat sebagai petani, persidangan mengungkap ia aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat. Darwanto pernah menjadi anggota LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), bergabung dengan LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.
“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak bisa disamakan dengan masyarakat awam yang tidak memahami aturan hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” Jelas Kajari Kabupaten Madiun.
Sementara itu, Suryoajiyoso Pengacara Darwanto membenarkan bahwa kliennya merupakan bagian dari LSM Banaspati sejak Agustus 2025. Suryo menyebut kliennya belum pernah melakukan kegiatan apapun selama dua bulan bergabung LSM Banaspati selain penyerahan Surat Keputusan (SK).
Terkait adanya penolakan mediasi, Suryoaji menyebut kliennya menolak karena diminta mencabut laporan terkait proyek pipanisasi di desanya.
"Mediasi tiga kali itu terkait Darwanto disuruh mencabut laporan, namun tidak bersedia. Pak Darwanto melaporkan beberapa orang termasuk perangkat desa terkait proyek pipanisasi. Saat itu dia belum di LSM Banaspati. Laporannya dengan LSM MAKIM dia sebagai anggota. Kalau dia bersedia mencabut maka laporan terkait landak juga dicabut. Laporannya ke kejaksaan dan polisi," jelas Suryo panjang lebar melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/12/2025).
Editor : Arif Wahyu Efendi