get app
inews
Aa Text
Read Next : Perhutani bersama Polres Madiun Ringkus 3 Pelaku Pembalakan Liar, Puluhan Kayu Jati Diamankan

Pelihara 6 Landak Jawa, Petani Pinggir Hutan di Madiun Jadi Terdakwa 

Selasa, 16 Desember 2025 | 16:11 WIB
header img
Darwanto, petani asal Desa Tawang Rejo, Gemarang, Madiun terdakwa kasus landak jawa saat berada di ruang tahanan PN Madiun menjelang persidangan lanjutan, Selasa (16/12/2025). Foto: istimewa

MADIUN,iNewsMadiun.id - Kehebatan hukum Indonesia kembali terlihat di kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Kali ini, hukum di Indonesia berhasil menyeret Darwanto, seorang petani pinggir hutan desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur ke Pengadilan Negeri setempat.

Penyebabnya tak main-main, petani berusia 45 tahun itu terjerat kasus yang dianggap serius oleh aparat terkait, yaitu memelihara enam landak jawa (Hystrix javanica) yang merupakan satwa dilindungi, tanpa ijin.

Kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso, dari LKBH UIN Ponorogo mengaatakan kliennya sudah mengalami penahanan sekitar dua bulan akibat kasus tersebut. "Sudah ditahan sekitar dua bulan ini akibat kasus landak jawa tersebut," ujar Suryoaji, Selasa (16/12/2025)

Mungkin kasus Darwanto tersebut lebih besar dibandingkan dengan perusakan lingkungan oleh pelaku tambang ilegal, ilegal logging atau penimbunan BBM ilegal yang biasa dilakukan oknum tertentu dan lain sebagainya. Sehingga hukum begitu kuat menerapkan kasusnya dan membuat Darwanto harus ditahan.

"Klien kami sudah ditahan sekitar dua bulan ini akibat kasus landak jawa tersebut," ujar Suryoajiyoso, kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Selasa (16/12/2025)

Prahara hukum yang dialami Darwanto bermula ketika Ia memasang jaring sederhana di lahan jagung belakang rumahnya. Hal itu dilakukan karena sejumlah tanaman jagung rusak akibat serangan Landak Jawa tersebut. Kemudian dua ekor Landak Jawa terperangkap dalam kondisi hidup. 

Alih-alih dibuang atau disakiti, Darwanto memilih merawat keduanya penuh kasih sayang. Dalam waktu berjalan, landak tersebut berkembang biak hingga berjumlah enam ekor. Tak ada niat sedikitpun menjualnya dan apalagi terkait dengan perdagangan satwa liar.

Namun, justru dari situlah petaka terhadap petani polos itu dimulai. Keberadaan enam ekor Landak Jawa itu diketahui petugas gabungan pada 27 Desember 2024. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan menjadikan Petani desa itu sebagai terdakwa. 

Perkara kini disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Pada sidang terakhir, Senin (8/12/2024), majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang menegaskan bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi.

Suryajiyoso, menambahkan perbuatan kliennya tidak terdapat unsur kesengajaan maupun motif ekonomi.

“Klien kami seorang petani. Ia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat terperangkap, pilihannya adalah merawat. Tidak ada jual beli, tidak ada keuntungan ekonomi,” tambahnya saat di Pengadilan Negeri Madiun, jelang persidangan lanjutan, Selasa siang (16/12/2025).

Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihak pembela menilai, kasus ini menunjukkan persoalan klasik dalam penegakan hukum lingkungan, minimnya literasi hukum masyarakat desa berhadapan langsung dengan pendekatan hukum pidana yang kaku. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan konteks sosial, latar belakang terdakwa, serta tidak adanya niat jahat dalam peristiwa tersebut.

"Kalau dakwaan Jaksa sudah benar, kami mengakui. Tapi juga harus diperhatikan konteks sosialnya. Dia adalah petani pinggiran hutan yang minim pemahaman hukum. Jika dibandingkan dengan ilegal logging, penimbunan BBM, tambang ilegal dan lain sebagainya, kasus klien kami ini jauh lebih remeh temeh. Kasus seperti ini juga pernah terjadi di Bali, I Nyoman Sukena juga pernah di dakwa serupa, tapi akhirnya mendapat vonis bebas pada 19 September 2024 di PN Denpasar," jelas Suryoaji panjang lebar.

Kasus Darwanto menambah daftar panjang tajamnya hukum kepada rakyat kecil dan tidak mampu yang terjadi di negeri ini. Kasus  tersebut juga menjadi cermin bahwa rakyat kecil harus berhati hati dalam menjaga mata pencahariannya. Karena jika salah langkah sedikit saja, hukum akan dengan cekatan menangani.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut