Cek Lokasi Cucian Pasir, Penyidik Polres Madiun Temukan Pencemaran Sungai dan Tak Adanya Izin SIPA
MADIUN,iNewsMadiun.id - Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan dugaan pencemaran lingkungan dengan mendatangi 13 lokasi tempat usaha cucian pasir yang tersebar di Kecamatan Geger, Kecamatan Wungu dan Kecamatan Dolopo, Rabu (8/7/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, membenarkan bahwa air sungai keruh dan berwarna coklat pekat yang dikeluhkan masyarakat itu berasal dari usaha pencucian pasir yang lokasinya berada diarea sepadan sungai.
Perwira dengan dua melati dipundaknya itu juga menjelaskan, sebelum dibuang ke sungai, limbah cucian pasir itu sudah melewati beberapa bak penampungan limbah. Tetapi, hasilnya kurang maksimal. Sehingga, air bekas cucian pasir yang dialirkan ke sungai masih keruh.
"Namun pemisahan antara lumpur dan air yang dialirkan ke sungai tidak dapat dilakukan secara maksimal sehingga aliran sungai disekitar kegiatan usaha berwarna keruh atau kecoklatan," ujar Kapolres, Kamis (9/7/2026).
Selain limbah yang dibuang kesungai, Kapolres juga mengungkap ada beberapa pelaku usaha yang memanfaatkan air dalam namun Surat Ijin Pemanfaatan Air Tanah (SIPAT) nya sudah tidak berlaku. Bahkan ada pengusaha yang nekat belum memiliki Izin SIPAT sama sekali.
"Pelaku usaha cucian pasir telah melengkapi perizinan NIB/OSS, adapun perizinan penggunaan air tanah/SIPA ada diantara pelaku usaha yang telah habis masa berlakunya serta ada yang belum memiliki izin SIPA," terangnya.
Kapolres menegaskan, jika dalam penyelidikan yang dilakukan Satreskrim tersebut menemukan adanya unsur tindak pidana, maka akan dilanjutkan dengan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Melakukan upaya penegakan hukum jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi