Kena Tilang Polisi, Seorang Wanita di Madiun Mengeluh Diminta Bayar Rp250 Ribu
MADIUN,iNewsMadiun.id - Seorang Perempuan berinisial AT (50) warga Kota Madiun, mengeluh setelah bayar denda tilang sebesar Rp 250 ribu. Kejadian berawal saat AT berboncengan dengan anaknya melintas dari arah selatan menuju Ngawi.
Sesampainya di perempatan lampu merah Desa Tiron, Kecamatan Madiun, sepeda motor AT tiba-tiba diberhentikan 2 anggota polisi Satlantas Polres Madiun. Dua orang polisi tersebut kemudian menanyakan surat-surat kendaraan AT.
"Posisi saya dari kota Madiun mau ke Ngawi. Sampai di perempatan Desa Tiron tiba - tiba saya diberhentikan 2 orang polisi naik sepeda motor NMAX. Kemudian tanya surat-surat kendaraan saya,"ujar IT, kepada jurnalis iNews.id, Selasa (25/8/2026).
Tanpa diberikan surat tilang, AT kemudian digiring dua anggota Polisi tersebut ke Pos Polisi yang ada di perempatan exit tol Dumpil. Setelah sampai Didalam pos, AT disodorkan sebuah buku yang memuat jenis pelanggaran beserta dendanya.
Meskipun, Sepeda motor AT tidak dilengkapi Spion, Plat Nomor bahkan tidak memiliki SIM. AT diberikan alternatif untuk bayar Rp 250 ribu dengan diberikan satu pelanggaran, yaitu kenalpot brong. Sempat terjadi tawar menawar namun oknum polisi itu bersikukuh agar AT membayar denda Rp 250 ribu tersebut.
"Polisinya bilang, kamu kena pelanggaran ini - ini yaudah pak Polisi bantu. Ini pak polisi gak minta Lo ya. Saya akhirnya bayar Rp 250 ribu," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Madiun, Ipda Dimas Wahyu Pramono, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan kepada AT tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Saat itu petugas kepolisian sedang operasi dengan sistem hunting. Anggota aktif berkeliling mencari pelanggaran lalu lintas yang kasat mata.
"Pemahaman dari Kami, pasti kendaraan tersebut sudah ditilang dan diarahkan ikut Sidang, namun dari pelanggar kemungkinan tidak mau ikut sidang dan memilih bayar denda lewat Briva yang dibantu oleh petugas. Kalau sudah bayar briva tilang otomatis tilangan tidak diberikan kepada pelanggar," ujar Ipda Dimas, melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (25/8/2026).
Menurut Ipda Dimas, Operasi hunting yang dilakukan itu juga untuk menyongsong adanya kegiatan Parluh yang rencana akan dilakukan pada bulan September mendatang. Dengan operasi hunting tersebut, diharapkan dapat meminimalkan konvoi kenalpot brong saat acara Parluh nanti.
"Kami melaksanakan razia secara Hunting. Sistemnya kita patroli bilamana kita dapati kendaraan yang melanggar khususnya kenalpot brong dan STNK lima tahun mati akan kita bawa ke pos Dumpil. kemudian akan kami lakukan penyelidikan dan penilaian di pos Dumpil," Tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi