get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Perusahaan di Madiun Tahan Puluhan Ijazah Mantan Karyawannya

Kasus Penahanan Ijazah Jadi Perhatian Pemkab Madiun, Kadisnaker: Akan Kena Sanksi!

Rabu, 22 April 2026 | 09:52 WIB
header img
Arik Krisdiananto Kadisnakerin Kabupaten Madiun, saat ditemui di depan kantornya, Rabu (22/4/2026). Foto: Dodik.

MADIUN,iNewsMadiun.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto ambil langkah serius menanggapi perihal penahanan ijazah yang dilakukan pihak HRD (Human Resource Development) CV Sukses Jaya Abadi.

‎Arik menegaskan, pihaknya hari ini akan mendatangi perusahaan yang bergerak dibidang produksi plastik tersebut bersama Pengawas Disnaker Provinsi. Pasalnya, pengaduan terkait penahanan ijazah karyawan  oleh CV Sukses Jaya Abadi sudah terlalu sering.

‎ "Karena ini sudah jadi perhatian Pak Bupati, dan sudah beberapa kali ada laporan, hari ini kami akan turun bersama Pengawas Provinsi. Saya pengen ini yang terakhir," Ujar Arik, saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu (22/4/2026).

‎Menurut Arik, kejadian yang sudah berulang itu nantinya akan ada langkah tegas dari pemerintah, mulai dari surat peringatan sampai penangguhan ijin operasional pabriknya. 

‎ "Gambaran sanksinya itu nanti bisa surat peringatan nanti juga sampai penangguhan ijinnya. Tergantung dari pengawas provinsi karena mereka yang punya wewenang," tambah Arik.

‎Sementara itu, Adi Cahyono, Pengawas Disnaker Provinsi menegaskan bahwa penahanan ijazah karyawan itu jelas dilarang oleh Gubernur Jawa Timur. Hal itu sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah, larangan beserta sanksinya.

‎ "Nanti kita akan koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Madiun. Kerena, sesuai Perda Gubernur Jawa Timur Penahanan ijazah itu tidak diperbolehkan," katanya.

‎Disnakerin Kabupaten Madiun menghimbau jika masih ada mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi yang ijazahnya ditahan untuk segera melapor ke Nomor pengaduan ataupun datang langsung ke kantor Disnakerin.



Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut