Tegas! Disperindagkop-UM Kabupaten Madiun Larang Pedagang Perjualbelikan Kios Pasar
MADIUN,iNewsMadiun.id - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop - UM) Kabupaten Madiun, mengambil langkah cepat menindaklanjuti dugaan jual beli kios yang ada di pasar Sambirejo.
Seluruh kepala pasar yang ada di Kabupatan Madiun hari ini dikumpulkan di kantor Disperindagkop - UM, Kamis (18/9/2025).
Kepala Disperindagkop-UM Indra Setyawan menyampaikan, kegiatan yang dilakukan hari ini untuk menekankan agar kejadian jual beli atau sewa kios di pasar Sambirejo tidak terulang di pasar yang lain.
"Hari saya sudah perintahkan kepada seluruh kepala pasar untuk tidak melakukan hal-hal yang terjadi di pasar Sambirejo," ujar Indra.
Menurut Indra, pihaknya juga membuat surat edaran tentang larangan melakukan jual beli kios maupun sewa diluar aturan yang sudah dibuat.
"Tadi saya juga sampaikan agar dipasang surat edaran tentang larangan jual beli kios ditempat-tempat yang mudah dibaca pedagang. Kalaupun mau pindah tangan harus sesuai mekanisme yang benar," jelas Indra.
Indra juga menegaskan, jika masih ada pedagang yang ngeyel menjual atau menyewakan aset milik pemerintah tersebut, pihaknya tidak ragu akan melaporkan ke aparat penegak hukum.
"Kalau nanti saya masih dengar ada pedagang yang masih menjual atau menyewakan kios akan saya buatkan surat teguran kepada yang bersangkutan. Kalau surat teguran masih gak dianggap saya akan laporkan ke yang berwajib karena itu salah. Itu penekanan saya," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi