get app
inews
Aa Text
Read Next : Cek Lokasi Cucian Pasir, Penyidik Polres Madiun Temukan Pencemaran Sungai dan Tak Adanya Izin SIPA

Belum Berizin, Pemkab Madiun Stop Pembangunan Gedung Baru PT GWI Pabrik Produsen Bola Piala Dunia

Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:00 WIB
header img
Pembangunan gedung baru PT GWI di Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun yang dihentikan Pemda setempat. (Foto: Istimewa).

MADIUN,iNewsMadiun.id  – Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur ambil langkah tegas menghentikan proyek pembangunan gedung baru PT Global Way Indonesia (GWI) yang berlokasi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng. 

‎Langkah itu dilakukan setelah Pemkab Madiun menemukan pembangunan gedung baru di sebelah selatan gedung yang ada sekarang itu belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.

‎Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistiyono, menyatakan penghentian dilakukan karena PT GWI belum memiliki izin PBG sebagai syarat untuk memastikan bahwa setiap bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan dan kenyamanan.

‎ "Prinsipnya tidak boleh ada pembangunan sebelum memiliki PBG. Terkait PBG nya masih proses" ujar Anang saat ditemui kantornya.

‎Anang juga mengungkap bahwa penghentian pembangunan gedung baru PT GWI itu sifatnya sementara. Pihaknya mempersilahkan melanjutkan pembangunan setelah izin PBG nya keluar. 

‎ "Prinsipnya silahkan membangun tapi izin PBG nya harus ada dulu," tambahnya.

‎Sementara itu, Maintenance PT Global Wai Indonesian, Andi Kiswanto, membenarkan bahwa pembangunan gedung baru tersebut belum memiliki izin PBG. Saat ini, proyek tersebut sudah berhenti dan kembali dikerjakan setelah izin PBG nya keluar.

‎ "Iya betul (izin PBG nya masih proses), Kapan hari sudah disuruh berhenti dulu dari dinas terkait sampai hari ini," ujar Andi, melalui sambungan telepon, Jumat (3/7/2026).

‎Ketegasan pemerintah Kabupaten Madiun terhadap pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut menjadi alarm nyata bagi para pelaku usaha. Pasalnya, mengabaikan izin PBG akan membawa konsekuensi serius bagi operasional dan finansial perusahaan.

‎Sedangkan langkah terberat jika bangunan itu melanggar tata ruang atau tidak dapat memenuhi standar teknis akan dilakukan pembongkaran oleh pihak terkait.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut