Disnaker Kabupaten Madiun Sebut Pabrik Plastik Penahan Ijazah Eks Karyawan Adalah Residivis
MADIUN,iNewsMadiun.id - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Madiun, akhirnya melakukan sidak di Pabrik Plastik yang ada di Desa/Kecamatan Wonosari, Rabu (22/4/2026).
Sidak itu dilakukan setelah ramai soal ijazah sejumlah eks karyawan yang ditahan oleh pabrik plastik tersebut. Setidaknya sudah 72 ijazah yang sudah dikembalikan sepanjang tahun 2025 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto menyatakan bahwa CV Sukses Jaya Abadi adalah residivis penahanan ijazah. Pasalnya, kejadian tersebut sudah berulang kali.
"CV Sukses Jaya Abadi ini bagi Disnakerin itu residivis. Karena apa, kita itu bolak-balik ada pengaduan penahanan ijazah," ujar Arik, Rabu (22/4/2026).
Menurut Arik, kejadian kali ini sudah tidak ada toleransi. Pasalnya, pihak Disnakerin sudah memperingatkan bahwa kejadian Penahanan ijazah yang terjadi beberapa waktu lalu adalah peringatan yang terakhir.
"Kemarin sudah saya ancam yang terakhir kali tapi, nyatanya hari ini ada kejadian lagi berarti saya harus tindak tegas kan seperti itu," jelasnya.
Arik menyatakan bahwa, hasil berita acara sidak hari ini akan dijadikan dasar untuk membuat surat yang ditujukan pengawas Disnaker provinsi. Harapannya, pihak Disnaker provinsi segera melakukan penyidikan.
"Berita acara hari ini akan kami jadikan dasar untuk membuat surat ke pengawas Disnaker provinsi. Hasil penyidikan dari Pengawas Disnaker provinsi itu sangsinya bisa teguran sampai pencabutan izin," tegasnya.
Pabrik plastik tersebut diberikan waktu sampai hari ini untuk menyerahkan data ada berapa banyak ijazah eks karyawannya yang masih ditahan. data tersebut nantinya akan dilaporkan ke Bupati Madiun.
"Targetnya hari ini berapa jumlah ijazah yang masih ditahan. Karena saya juga laporan ke pak Bupati," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi