Pilkades Mendatang, Kepala Desa yang Telah Menjabat 2 Periode Tak Bisa Mencalonkan Lagi? Ini Aturany
MADIUN,iNewsMadiun.id - Terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa menimbulkan multitafsir dikalangan aparatur desa, khususnya Kepala Desa.
Para Kepala Desa yang telah menjabat dua kali dihadapkan pada aturan seperti yang tertera pada PP tersebut di atas, khususnya pasal 39 ayat (3) huruf b ke 11 yang mewajibkan adanya surat keterangan dari Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama dua kali masa jabatan.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi, apa yang tertera di PP nomor 16 tahun 2026 tersebut tersebut sejalan dengan UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa revisi atas UU nomor 6 tahun 2014 pasal 33 huruf (k), menegaskan bahwa syarat menjadi calon kepala desa tidak pernah menjadi Kepala Desa 2 periode.
"Jadi kalau kita merujuk pada pasal 33 UU nomor 3 tahun 2024 tentang prasyarat calon kepala desa, bagi yang sudah menjabat 2 tahun dengan melampirkan surat keterangan dari Pemda dan surat pernyataan dari calon, ini sebenarnya sudah tertutup gak bisa mencalonkan," ujar Purwadi, Jumat (17/4/2026).
Meski demikian, Purwadi mengingatkan adanya dua pasal yang saling bertentangan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa atas revisi Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, khususnya terkait masa jabatan kepala desa. Yakni, Pasal 33 huruf (k) dan pasal 118 huruf (A).
"Namun demikian, ada satu pasal lagi yang perlu dicermati, adalah pasal 118 yang menjelaskan Kades atau BPD yang menjabat dua periode sebelum UU nomor 3 ini berlaku dapat mencalonkan diri lagi," jelas politisi Partai Nasdem tersebut.
Dua pasal yang saling bertentangan itu, Kata Purwadi akan dibawa ke DPR RI agar dilakukan rapat dengar pendapat dengan Kementrian Dalam Negeri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun, Supriadi enggan menjelaskan apakah Kepala Desa yang sudah menjabat dua periode masih diperbolehkan mencalonkan lagi menjadi Kepala Desa setelah diundangkannya UU nomor 3 tahun 2024 tersebut.
"Mengikuti ketentuan pasal 118 UU 3 th 2024 tentang perubahan Kedua UU 6 tahun 2014. Disitu cukup jelas," ujar Supriadi, Kamis (16/4/2026), Tanpa menjawab boleh atau tidak.
Editor : Arif Wahyu Efendi