get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik Etik DPRD Magetan Memanas, Kuasa Hukum Gus Wahid Siap Gugat Badan Kehormatan

Proses PAW Anggota DPRD Magetan Gus Wahid Kembali Bergulir, Kuasa Hukum: Masih Prematur

Kamis, 19 Februari 2026 | 06:07 WIB
header img
Sumadi, Kuasa Hukum Gus Wahid saat berada di DPRD Magetan. Foto: istimewa

MAGETAN,iNewsMadiun.id – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Wakhid alias Gus Wahid, kembali bergulir setelah sempat tertunda akibat putusan pengadilan.

Surat permohonan PAW dari DPC PKB telah masuk kembali ke Sekretariat DPRD Magetan dan sedang dibahas oleh pimpinan dewan. Sekretaris DPRD Magetan, Endang Ambarwati, membenarkan bahwa surat permohonan PAW sudah diterima dan tengah dibahas bersama pimpinan DPRD.


Menurut Wakil Ketua DPRD Magetan, Putut Pujiono, pembahasan terkait PAW tersebut sedang berlangsung. Namun, keputusan belum diambil karena masih ada beberapa kelengkapan administrasi surat yang belum terpenuhi.

“Benar, hari ini sedang dibahas bersama pimpinan DPRD, tapi belum ada keputusan karena ada beberapa persyaratan yang masih kurang,” kata Putut Pujiono, Rabu (18/2/2026).

Proses ini sempat terhenti pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Magetan Nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Magetan, yang menyatakan sengketa ini merupakan masalah internal partai dan harus diselesaikan terlebih dahulu di Mahkamah Partai PKB. Juga surat Gubernur Jatim  yang  membatalkan atau menangguhkan pelaksanaan PAW sebelumnya, sehingga surat terkait dicabut sementara.

Sementara itu kuasa hukum Gus Wahid, Sumadi, menyatakan keterkejutannya atas kembalinya proses PAW ini. Ia menegaskan bahwa sesuai putusan PN Magetan Nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Magetan, masalah ini harus diselesaikan dulu di Mahkamah Partai.

“Sementara gugatan kami di Mahkamah Partai masih berproses dan belum ada putusan final, seharusnya pengajuan PAW ditunda hingga hasil Mahkamah Partai keluar,” tegas Sumadi.

Sumadi menambahkan bahwa surat balasan yang diterima pihaknya dari Mahkamah Partai bukanlah surat putusan, melainkan hanya surat jawaban pemberitahuan atas gugatan. Surat tersebut tidak dikirim ke pihak lain, hanya ditujukan kepada penggugat (tim hukum Gus Wahid).

“Ini bukan putusan Mahkamah Partai, hanya pemberitahuan bahwa gugatan telah dijawab, sehingga proses internal masih berlanjut,” jelasnya.

Ia menilai pengajuan PAW oleh DPC PKB ke DPRD Magetan saat ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penipuan, karena dianggap mengabaikan putusan pengadilan dan status proses di Mahkamah Partai yang belum selesai.

Konflik internal Fraksi PKB DPRD Magetan ini berlangsung sejak akhir 2025. Sebelumnya, sempat ada gugatan ke PN Magetan, laporan ke penegak hukum, hingga mediasi yang berujung pencabutan sebagian dokumen PAW pada akhir 2025 hingga awal 2026.

Kini, dengan kembali bergulirnya proses PAW tersebut, pimpinan DPRD menyatakan akan menjalankan sesuai aturan, termasuk mempertimbangkan kelengkapan dokumen, putusan pengadilan, dan mekanisme internal partai. (Mgt1)

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut