get app
inews
Aa Text
Read Next : Digugat ke Pengadilan Negeri Karena PAW Anggotanya Tak Prosedural? Ini Kata Pimpinan DPRD Magetan

Merasa Diberhentikan Sepihak, Anggota DPRD Magetan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai

Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:45 WIB
header img
Surat tanda terima gugatan permohonan pembatalan surat DPP PKB tentang pemberhentian Nur Wakhid dari keanggotaan PKB. Foto: istimewa

MAGETAN,iNewsMadiun.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Wakhid, mengajukan surat gugatan permohonan pembatalan pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai.

‎Surat yang ditujukan kepada Mahkamah Partai Kebangkitan Bangsa itu sudah diserahkan ke kantor Sekretaris Jendral DPP PKB, jalan Raden Saleh, Nomor 9 Jakarta Pusat, pada hari Senin (26/10/2025).

‎Melalui kuasa hukumnya, Nur Wakhid menilai keputusan DPP Partai PKB memberhentikan dirinya dari keanggotaan partai karena melanggar kode etik partai ikut membantu pemenangan calon kepala daerah yang diusung partai lain itu terkesan mengada-ada.

‎Pasalnya, DPP Partai Kebangkitan Bangsa juga belum pernah melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait tuduhan pelanggaran kode etik tersebut. Sehingga, keputusan DPP itu dinilai keputusan sepihak dan cacat hukum.

‎ "Dalam surat keputusan PAW itu Gus Wakhid dinilai melanggar kode etik partai. Tapi kode etik yang mana kita yang tidak pernah tahu. Karena selama ini juga tidak pernah ada undangan klarifikasi kepada Gus Wakhid yang menjelaskan apa kesalahannya," ujar Nurcahyo, kuasa hukum Nur Wakhid, Selasa (28/10/2025).

‎Nurcahyo berharap, surat gugatan permohonan pembatalan kliennya dari anggota Partai Kebangkitan Bangsa dapat dikabulkan oleh DPP. Sehingga tidak jadi dilakuan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

‎Tetapi, jika DPP PKB tidak mengabulkan permohonan pembatalan pemberhentian kliennya itu, maka pihaknya akan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

‎ "Sengketanya itu, sebelum kita mengajukan ke PN kita harus mengajukan  dulu ke Mahkamah partai. Jika hasilnya tidak sesuai yang diharapkan, maka akan kita gugat di pengadilan negeri," jelasnya.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut