Ini Perbandingan Tunjangan DPRD Kabupaten Madiun dengan Gaji Mantan Karyawan MUS yang Belum Terbayar
MADIUN,iNewsMadiun.id - Setelah belasan mantan karyawan Madiun Umbul Square (MUS) mengelar unjuk rasa di Gedung DPRD Madiun untuk memperjuangkan gaji nya yang belum terbayar, publik kemudian mempertanyakan berapa gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun.
Mengutip dari data penerimaan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Madiun bulan Agustus 2025. Jika dibandingkan dengan gaji mantan karyawan MUS yang belum terbayar itu, tunjangan setiap anggota DPRD Kabupaten Madiun bisa berkali-kali lipat totalnya.
Ketua DPRD misalnya, setiap bulan ia menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 19.295.000 juta. Sedangkan Wakil Ketua sebesar Rp 13.940.000 juta dan Anggota sebesar Rp 8.670.000 juta. Angka itu merupakan penerimaan setelah dipotong pajak.
Selain tunjangan perumahan, para wakil rakyat itu juga masih diberikan beberapa tunjangan lainnya. Diantaranya tunjangan Representatif, tunjangan keluarga, tunjangan Jabatan, Tunjangan Beras, Tunjangan Banggar, uang paket, tunjangan komisi dan masih ada beberapa tunjangan lainnya.
Total tunjangan selain tunjangan perumahan yang diterima masing-masing wakil rakyat itu rata-rata empat sampai lima juta setiap bulannya.
Sedangkan Dewan yang tidak menerima mobil dinas, setiap bulannya akan diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp 11.749.550 juta. Dari 45 jumlah anggota DPRD Kabupaten Madiun, hanya ketua dewan dan 3 wakilnya yang mendapat mobil Dinas, sedangkan 41 anggota Dewan lainnya diganti tunjangan yang nilainya belasan juta tersebut.
Total semua tunjangan yang setiap bulan diterima dewan itu jika dibandingkan gaji karyawan MUS ataupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun berkali-kali lipat. Berdasarkan SK Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Nomor 100.3.3/1/771/013/2025, UMK Kabupaten Madiun sebesar Rp 2.400.321 juta.
Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Madiun Sawung Rehtomo, membenarkan bahwa setiap anggota dewan menerima beberapa tunjangan setiap bulannya, termasuk tunjangan perumahan, tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
"Kalau tunjangan-tunjangan ada, tapi nilainya kecil-kecil. Semua itu sudah sesuai aturan. Tunjangan apapun atau hak-hak keuangan yang dikeluarkan dari APBD itu tetap mengacu pada aturan yang ada," ujar Sawung, Jumat (28/11/2025).
Meskipun setiap bulan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun mampu membayar tunjangan wakil rakyat itu, tapi tempat wisata Madiun Umbul Square yang notabennya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten madiun justru gagal membayar gaji dan pesangon belasan mantan karyawannya.
Demi mendapatkan haknya, belasan karyawan MUS itu sudah berkali-kali melakukan audensi dengan pihak terkait dan yang terbaru menggelar orasi di depan Gedung DPRD pada , Rabu (26/11/2025). Namun, usaha yang dilakukan belasan mantan karyawan MUS itu berakhir gigit jari.
Pasalnya, audensi yang difasilitasi oleh komisi C itu alih-alih mendapat kepastian, mereka harus menerima keputusan yang belum memihak pada mereka. Dengan langkah yang terlihat lelah, para karyawan itu terpaksa meninggalkan gedung DPRD Kabupaten Madiun.
Editor : Arif Wahyu Efendi