Tunjangan Perumahan DPRD Puluhan Juta Per Bulan terus Berlanjut, Aktivis 98: Hapus Seperti DPR RI
MADIUN,iNewsMadiun.id - Meski DPR RI telah resmi menghapus tunjangan perumahan sejak 4 September 2025 yang lalu, namun penghapusan serupa terhadap tunjangan perumahan Dewan tidak berlanjut hingga ke DPRD tingkat Kota/ Kabupaten. Bahkan, tunjangan perumahan yang mencapai puluhan juta rupiah masih terus dinikmati para legislator daerah, salah satunya di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Menurut aktivis '98, M Sholeh, seharusnya tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Kabupaten/ Kota dan Provinsi harus dihapuskan, karena itu menciderai perasaan warga kurang mampu atau miskin.
"Anggota dewan gaji sudah tinggi maka tidak layak dapat tunjangan perumahan," ujar Sholeh melalui pesanwhatssapp, Rabu (01/10/2025).
Sholeh menambahkan, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD hanyalah akal-akalan supaya mendapatkan tambahan penghasilan.
"Faktanya, mereka meskipun dapat tunjungan perumahan, mereka tidak gunakan uang itu untuk sewa rumah. Mereka tinggal di rumah sendiri," tegas pria yang juga menjadi praktisi hukum dan kerap membela wong cilik tersebut.
DPR RI sendiri telah memastikan menghapus tunjangan perumahan sebagai bentuk penghormatan aspirasi warga yang berunjuk rasa pada akhir Agustus lalu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta anggota DPR dihilangkan mulai Oktober 2025.
Keputusan itu diambil berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025). Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Terdapat enam poin dalam keputusan DPR tersebut, yang salah satunya berisi DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Kondisi tersebut berbeda dengan tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Kabupaten Madiun yang hingga saat ini masih berlaku. Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun, Sawung Rehtomo berdalih, tunjangan yang diterimakan kepada anggota DPRD berdasarkan sejumlah aturan yang ada.
Pejabat yang sebelumnya menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan informatika tersebut kemudian mengirimkan tiga buah Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penerimaan keuangan anggota DPRD maupun pimpinannnya.
"Ini Mas yang digunakan," tulis Sawung sambil mengirimkan tiga buah Peraturan Bupati dalam format pdf, Rabu (17/09/2025) yang lalu.
Salah satu Perbup yang di kirim Sawung adalah Perbup Nomor 31 tahun 2023 yang diantaranya mengatur besaran tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun. Sesuai yang tertera pada Perbup tersebut, tunjangan perumahan yang diterima setiap bulan oleh Ketua DPRD sebesar Rp.22.700.000, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.16.400.000, dan anggota DPRD sebesar Rp.10.200.000.
Editor : Arif Wahyu Efendi