get app
inews
Aa Text
Read Next : Bus Besar Tetap Bebas Melintas di Jalur Larangan, Kasatlantas: Polisi Punya Diskresi

BPK Temukan 32 Item Pekerjaan Proyek Puskesmas Pilangkenceng Tak Sesuai Kontrak, Anggaran Miliaran

Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:51 WIB
header img
Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan Pemkab Madiun tahun 2024 di Caruban. Foto: cover LHP BPK.

MADIUN,iNewsMadiun.id – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur pada proyek pembangunan Puskesmas Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tahun anggaran 2024 tidak sesuai kontrak.

‎Proyek yang menelan anggaran 4,2 milyar itu dikerjakan oleh CV Syanur Mandiri asal Kota Solo, Jawa Tengah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK mengungkap adanya 32 item pekerjaan yang kekurangan volume.

‎Diantaranya pada pekerjaan pondasi dan beton. Sesuai kontrak, pekerjaan pondasi seharusnya mencapai 127,43 meter kubik. Namun, di lapangan volume yang dikerjakan hanya 95,7 meter kubik, sehingga terdapat kekurangan 31,73 meter kubik.

‎Sementara pada pekerjaan beton, BPK menemukan besi pada beberapa tulangan utama yang menjadi struktur bangunan gedung tersebut volumenya juga tidak sesuai perencanaan. 

‎Akibat kekurangan volume pada 32 item perkejaan itu, BPK menghitung terdapat kelebihan bayar mencapai Rp60.465.172. Kondisi tersebut menurut BPK, berpengaruh pada hasil pekerjaan yang diterima Pemkab Madiun tidak sesuai perencanaan dan dampaknya tidak hanya pada anggaran tetapi kwalitas fisik bangunan.

‎“Dampak fisik berupa penurunan nilai properti, kualitas, dan fungsi bangunan, serta potensi kerusakan lebih cepat," dikutip dari LHP BPK yang diterima iNews.id.

‎BPK menyimpulkan, permasalahan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengendalian. Pimpinan perangkat daerah dinilai tidak optimal dalam mempertimbangkan dampak pekerjaan yang tidak sesuai volume.

‎“PPK tidak mengawasi jalannya pekerjaan konstruksi secara memadai untuk memastikan kesesuaian kuantitas dan spesifikasi teknis sebagaimana kontrak,” tegas BPK.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, saat dikonfirmasi iNews.id menyatakan bahwa temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti. Ia enggan menjelaskan langkah apa yang akan diambil agar temuan serupa tidak terulang.

‎“Temuan dari BPK sudah ditindaklanjuti,” tulis dr. Heri Setyana, melalui pesan WhatsApp nya, Jumat (27/3/2026).

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut