Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Magetan, Aktivis: Potensi Kerugian Keuangan Negara Miliaran
MADIUN,iNewsMadiun.id - Aktivis anti korupsi wilayah Mataraman, Sumadi, menengarai potensi kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Magetan, Jawa Timur mencapai miliaran rupiah.
Hal itu diungkap Sumadi berdasarkan hitungan sederhana sejak diterimanya tunjangan perumahan DPRD Magetan mulai September 2024 sampai dengan April 2026. Rinciannya;
a. Ketua 23.100.000 x 20 bulan = 462.000.000
b. Wakil 16.900.000 x 20 bulan x 3 = 1.014.000.000,
c. Anggota 11.100.000 x 20 bulan x 41= 9.102.000.000,
"Jadi potensi kerugian keuangan negaranya selama 20 bulan sejak September 2024 s/d April 2026 kisaran 10 miliar rupiah lebih. Tapi tetap dipotong pajak ya. Itu baru tunjangan perumahan, belum yg lain lho ya," ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurut Sumadi, potensi kerugian negara yang muncul disebabkan tidak adanya dasar hukum pemberian tunjangan itu, setelah terbitnya PP nomor 1 tahun 2023. Sementara tunjangan perumahan DPRD Magetan itu menggunakan Peraturan Bupati nomor 41 tahun 2021. Sehingga angka penerimaan tunjangannya sesuai dengan yang tertera di Perbup lama tersebut.
"Ini bisa jadi total lost, karena belum ada Perbupnya, mereka menggunakan Perbup lama nomor 41 tahun 2021. Padahal sudah ada PP baru yang mengatur nomor 1 tahun 2023 dan Bupati Magetan tidak menerbitkan Perbup baru. Padahal di PP yang terbaru itu ada perubahan mendasar, yaitu menyesuaikan harga setempat dan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas sesuai pasal 17 ayat (2)," jelas Sumadi yang juga pelapor dugaan kasus korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung akhir tahun lalu berapi-api.
Sumadi menambahkan besaran penetapan tunjangan perumahan DPRD periode 2024 – 2029 ditetapkan dalam peraturan kepala daerah mendasar pada PP 18 tahun 2017 pasal 17 ayat (6) maupun PP nomor 1 tahun 2023 dipasal 17 dan ayat (6), yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Perkada. Dan Perkada (perbupnya ) Tahun 2023 berdasarkan PP 1 Tahun 2023, bukan Perbup tahun 2021 yang menggunakan PP 18 Tahun 2017 itu untuk Pereode DPRD 2019 -2024.
"Perkada itu peraturan kepala daerah, bisa Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota. Nah, Perbup nomor 41 tahun 2021 mendasar PP 18 tahun 2017. Sedangkan PP nomor 1 2023 sebagai dasar pemberian tunjangan perumahan yang ketentuannya diatur dalam Perkada, belum dibuat Perbupnya. Jadi penerimaan tunjangan perumahan DPRD belum memiliki dasar hukum, sehingga perbuatan melawan hukum nya terpenuhi," tegas Sumadi.
Sumadi yakin kasus dugaan korupsi ini bakal diseriusi tim pidana khusus Kejari Magetan. Pihaknya berpikir sederhana, karena laporanya telah teregister di Kejaksaan Agung dengan nomor R-3485/F.6/Fo.2/12/2025 22 DES (DPRD), yang artinya laporan tersebut telah dikaji unsur-unsurnya sehingga layak ditindaklanjuti.
"Saya optimis ini akan jadi produk. Buktinya laporan saya diregister, artinya unsur-unsurnya cukup. Tapi kepastian kerigaan negaranya nunggu BPK, kalau saya hanya hitungan kasar, sehingga saya sebut potensi. Kalau BPK sesuai putusan MK terbaru merupakan satu-satunya lembaga yang sah secara hukum untuk menghitung kerugian negara," tutpnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Magetan, Welly Kristanto, selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Magetan berkilah ringan saat dikonfirmasi terkait tunjangan Perumahan DPRD Magetan yang kini dipulbaket oleh Kejaksaan Negeri Magetan. "Ini bisa ditanyakan ke Setwan" jawab Welly melalui whatsapp.
Begitu juga dengan Ketua DPRD Magetan, Suratno, juga tidak menjawab upaya konformasi jurnalis inews.id terkait, relevansi Perbup nomor 41 tahun 2021 sebagai payung hukum penerimaan tunjangan perumahan untuk DPRD Magetan periode 2024-2029.
Kejaksaan Negeri Magetan sendiri mengakui melakukan pengumpulan data terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD. Hal itu disampaikan melalui whatsApp Kasi Pidus Kejari Magetan, Dwi Romadonna.
"Baru puldata saja Mas, cari data-data terlebih dahulu," jawab Dwi saat dikonfirmasi awak media terkait kebenaran pihaknya mulai menyelidiki dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Magetan, Selasa lalu (31/2/2026).
Sebelumnya aktivis anti korupsi wilayah Mataraman, Sumadi, mengaku telah melaporkan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Magetan ke Kejaksaan Agung akhir tahun lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor R-3485/F.6/Fo.2/12/2025 22 DES (DPRD).
Editor : Arif Wahyu Efendi