DPRD Madiun Angkat Suara Soal Sumur Milik PDAM Madiun yang Numpang di Tanah Kas Desa

MADIUN,iNewsMadiun.id - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rudi Triswahono, angkat suara terkait beberapa sumur bor milik Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Dharma Purabaya yang numpang di tanah kas desa.
Menurut Rudi, pemanfaatan tanah kas desa itu harus melalui mekanisme yang benar, beberapa contohnya, melalui sewa, bagi hasil atau bangun serah guna.
Sehingga uang yang didapat dari pemanfaatan aset desa termasuk oleh PDAM Tirta Dharma Purabaya itu bisa masuk rekening khas desa dan menjadi pendapatan asli desa.
"Pemanfaatan TKD itu kan ada beberapa model ya, ada sewa, ada bagi hasil, ada BOT (Build Operate Transfer) dan Bangun Guna Serah (BGS). Tinggal lihat potensinya apa, tanah, bangunan atau apa," jelas Politisi Partai PDIP itu.
Rudi menyebut, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan hearing dengan pihak-pihak yang berkaitan untuk mencarikan solusinya.
"Kita akan jadwalkan hearing. Minggu ini kita lihat jadwal kosongnya hari apa," ujar Rudi, Selasa (24/6/2025).
Jika ada TKD lain yang juga digunakan sumur bor oleh PDAM Tirta Dharma Purabaya, Rudi meminta kepala desanya menyampaikan ke DPRD Kabupaten Madiun.
"Nanti desa mana saja yang TKD nya digunakan sumur PDAM tolong suruh menyampaikan ke dewan," tutup Rudi.
Sebelumnya diberitakan, beberapa kepala desa di Kabupaten Madiun, mengeluhkan sumur bor milik Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Dharma Purabaya yang berada di Tanah Kas Desa (TKD) mereka.
Pasalnya, selama bertahun-tahun, sumur bor milik perusahaan plat merah yang berada diatas TKD itu tidak pernah membayar sewa ke pemerintah desa.
Editor : Arif Wahyu Efendi