get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas! Disperindagkop-UM Kabupaten Madiun Larang Pedagang Perjualbelikan Kios Pasar

Parah, Kios Pasar Milik Pemkab Madiun Diperjualbelikan Hingga Puluhan Juta Rupiah

Selasa, 16 September 2025 | 14:21 WIB
header img
Pasar Tradisional Sambirejo di Kecamatan Jiwan Madiun, Selasa (16/09/2025). Foto: Dodik

MADIUN,iNewsMadiun.id - Kontrol Pemerintah Kabupaten Madiun terhadap pedagang pemilik kios di pasar-pasar masih sangat minim. Sehingga perpindahan kepemilikan alias jual beli kios pun terjadi. Padahal, dalam aturan hal tersebut tidak boleh dilakukan

‎Salah satunya Kios di pasar Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Aset milik pemerintah Kabupaten Madiun itu disewakan dan juga dijualbelikan hingga puluhan juta rupiah. 

‎Menurut kepala pasar Sambirejo, Djatmiko, harga sewa kios yang menghadap kedepan sekitar 5 juta, jika dipindah tangan atau dijual harganya 50 juta rupiah. Sedangkan bedak yang didalam pasar harga sewanya sekitar lima ratus hingga satu juta rupiah per tahun.

‎ "Kemarin (ada yang dijual) tapi sudah dibeli orang. Kemarin baru penyerahan uang (harganya) sekitar lima puluh juta, belum ada seminggu. Kiosnya sebelah barat, yang punya orang Desa Metesih," kata Djatmiko, Selasa (16/9/2025).

‎Penuturan salah satu pedagang yang menempati kios sisi selatan juga mengatakan hal sama, harga sewa kios yang depan harganya rata-rata lima juta per tahunnya.

‎ "Sewanya rata-rata lima juta setiap tahun, seperti kios nomor 3 dan 5 ini . Kalau yang ujung timur itu tiga juta karena yang ngontrak anaknya kepala pasar," kata salah satu pedang.

‎Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop - UM) Kabupatan Madiun, Indra Setyawan, saat dikonfirmasi media ini menyatakan, kios pasar dilarang untuk disewakan apalagi dijual belikan.

‎ "Nanti akan kita berikan teguran, apalagi kepala pasarnya tahu nanti mekanismenya seperti apa nanti kita sesuaikan saja. Karena itu gak boleh," kata Indra.

‎Indra menegaskan, praktik jual beli kios-kios pasar yang  mencapai puluhan juta tersebut tanpa sepengetahuan Disperindagkop - UM. Kalaupun ada kepala pasar yang mengetahui, itu adalah oknum.

‎ "Kita tidak mengetahui praktik itu. Kita selalu monitor 20 pasar itu kan bergiliran tapi pemilik sama datanya itu masih sama. Ternyata sudah banyak yang dipindahkan kita juga gak tahu," tutupnya

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut