Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Apresiasi Aksi Sigap Satlantas Polres Madiun Tolong Korban Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Penagih Utang dengan Kekerasan Terhadap Wanita Dibekuk Polres Madiun

Jum'at, 11 September 2026 | 14:26 WIB
  • author Dodik
Penagih Utang dengan Kekerasan Terhadap Wanita Dibekuk Polres Madiun
Humas Polres Madiun saat menggelar rilis ungkap kasus. Foto: istimewa.

MADIUN,iNewsMadiun.id - Petugas koperasi pelaku kekerasan dan juga perampasan Handphone yang terjadi di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada pertengahan bulan Juni tahun 2025 lalu akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Madiun. ‎Sebelum diamankan, tersangka berinisial ABS alias Gareng (26), warga Kabupaten Ngawi itu sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik.

Karena tidak kooperatif, petugas kemudian menangkap ABS pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di rumah neneknya di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

‎Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, mengatakan bahwa, pelaku diamankan karena aksinya melakukan kekerasan kepada seorang wanita yang sempat viral di media sosial Tiktok. Dalam rekaman vidio berdurasi 58 detik itu, tersangka terdengar sedang menagih angsuran kepada seorang wanita dengan makian dan kata - kata tidak pantas.

‎“Dalam proses penagihan, tersangka diduga melakukan penghinaan terhadap korban. Korban saat itu merekam kejadian tersebut menggunakan handphone miliknya," ujar AKBP Maliki, Jumat (11/9/2026).

‎Menurut Kapolres, saat kejadian korban bernama, Diana, tersebut sempat menyampaikan akan melakukan pembayaran melalui transfer karena uang yang dibawanya tidak mencukupi. Namun, tersangka tetap memaksa agar korban segera membayar saat itu juga. Tersangka yang tersulut emosi kemudian meludahi wajah korban.

‎“Korban yang merasa terdesak kemudian mengeluarkan handphone untuk merekam kejadian. Namun, handphone tersebut direbut secara paksa oleh tersangka dan kemudian dibawa pergi,” jelas AKPB Maliki.

‎Selain membekuk pelaku, Polisi juga mengakamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Vivo Y35 milik tersangka, dusbook handphone Samsung A02s milik korban serta satu flashdisk yang berisi foto dan video terkait perkara.

‎ "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP serta Pasal 315 KUHP. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutup AKBP Maliki.

Editor: Arif Wahyu Efendi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut