KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka, Terungkap Ada 2 Kesalahan Fatal
Selasa, 20 Januari 2026 | 21:27 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP guna mempertanggungjawabkan tindakan yang merugikan tata kelola pemerintahan tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta