KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun Terkait Kasus Pemerasan Maidi
JAKARTA, iNewsMadiun.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, Senin (11/5/2026).
Bagus dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan dana CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Bagus, penyidik juga memanggil dua pejabat teras Pemkot Madiun lainnya, yakni Plt Kadishub Agus Mursidi dan Sekdin PUPR Agus Tri Tjahjanto. Ketiganya dilaporkan telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan terkait aliran dana dan prosedur CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar