get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun Terkait Kasus Pemerasan Maidi

Skandal Pemerasan di Madiun: KPK Telisik Kedekatan Saksi Swasta dengan Maidi

Kamis, 14 Mei 2026 | 13:53 WIB
header img
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Foto: iNews.id/Nur Khabibi

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Maidi memasuki babak baru. KPK kini tengah membidik hubungan antara Maidi dengan pihak swasta, Faizal Rachman.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu lalu bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah proyek yang dikerjakan Faizal di berbagai dinas Pemkot Madiun.

"Saksi hadir dan didalami keterangannya mengenai proyek yang dikerjakannya di lingkup Pemkot Madiun. Kami juga mengonfirmasi terkait kedekatan saksi dengan Walikota," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (14/5/2026).

Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ungkap Asep, Selasa (20/1/2026).

Ketiga tersangka di antaranya:

1. Maidi (Wali Kota Madiun)

2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)

3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut