Cerita Petani di Madiun: Wajib Beli Pupuk Organik saat Tebus Pupuk Bersubsidi
MADIUN,iNewsMadiun.id - Petani di Kabupaten Madiun, Jawa Timur mengeluhkan adanya kewajiban untuk membeli pupuk organik saat menebus pupuk bersubsidi jenis Phonska ataupun Urea. Pasalnya, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli pupuk organik tersebut.
Selain itu, pupuk organik yang diwajibkan tersebut harganya tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Setiap zak pupuk organik kemasan 40 kg itu dijual dengan harga Rp 30 ribu. Sementara HET nya Rp 25.600.
Salah satu petani Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun, berinisial SRT, menyampaikan bahwa setiap musim tanam tiba, iya mendapatkan kuota pupuk bersubsidi sebanyak 8 zak kemasan 50 kg. Satu zak pupuk bersubsidi itu harganya Rp 110 ribu.
Setiap pengambilan 8 zak pupuk bersubsidi itu, ia diwajibkan membeli 2 zak pupuk organik kemasan 40 kg dengan harga Rp 60 ribu. Menurut SRT, meskipun sudah dibeli, pupuk organik itu oleh sebagian petani ada yang tidak dimanfaatkan.
"Organik itu wajib dibeli. (Kalau gak beli organik gak boleh Nebus pupuk Urea tau Phonska), gak boleh, pokoknya wajib beli, kalau gak gitu kan gak laku (pupuk organiknya)," ujar SRT, dijumpai saat sedang memupuk tanaman padi disawahnya, Jumat (18/9/2026).
Sementara itu, petani warga desa Banjarsari, Kecamatan Madiun, berinisial DMN menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi jenis Phoska ataupun Urea yang ia terima harganya sama, Rp 115 ribu. Dari harga tersebut, kelompok tani mendapat bagian Rp 10 ribu.
"Kalau harganya Rp 115 ribu, sama saja dua-duanya, (urea ataupun Phonska). Aslinya kan Rp 105 ribu, la yang sepuluh ribu itu kan masuk ke kelompok tani," kata DMN.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Zainul Arifin, saat dikonfirmasi sedang tidak ada dikantor. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan.
"Senin aja ya mas dikantor. Maaf saat ini sedang rapat di puspem (Pusat Pemerintahan)," kata Zainul melalui pesan singkat, Jumat (18/9/2026).
Harapan pemerintah pusat memberikan keringan kepada para petani melalui pupuk bersubsidi yang dipatok dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) nampaknya belum bisa sampai ke petani di Madiun, Jawa Timur. Meraka masih dibebani biaya tambahan membeli pupuk organik dan biaya angkut untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut.
Editor: Arif Wahyu Efendi