Warga Keluhkan Tarif Parkir Tanpa Karcis di Samsat Madiun, Aktivis: UU HKPD Lebih Kuat dari Perda
Menanggapi hal itu, M. Yusuf, Administrator Pelaksana Samsat Kota Madiun, menyatakan penarikan parkir tersebut sudah sesuai payung hukum yang berlaku.
"Kita dinaungi Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026, retribusi parkir bukan di tepi jalan umum milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kita kenakan tarif parkir roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp4.000. Ada Perdanya, nomor 3 Tahun 2026," ujar M. Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya.
M. Yusuf menambahkan, setiap kendaraan yang dikenakan biaya parkir wajib diberikan karcis resmi dari Bapenda Provinsi Jawa Timur. Pendapatan dari retribusi tersebut menjadi penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur.
"Tapi semua wajib diberikan karcis. Kalau gak dikasih karcis itu karena sangking banyaknya sepeda motor, mungkin luput. Karena petugasnya di sini hanya ada tiga," jelasnya.
Editor: Arif Wahyu Efendi