get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Madiun Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Termasuk Narkoba dan Kartu ATM

Siap Jelaskan Data, Pelapor Dugaan Korupsi Desak Kejari Madiun Periksa 45 Anggota DPRD

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:29 WIB
header img
Sumadi, aktivis anti korupsi usai melaporkan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Madiun 13 Agustus 2026 lalu. Foto: dok.inewsmadiun.id/Dodik

MADIUN,iNewsMadiun.id - Sumadi, aktivis antikorupsi sekaligus pelapor dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Madiun 2021-2025, menyatakan siap dimintai keterangan kapan saja oleh Kejaksaan Negeri Madiun. 

Ia akan membeberkan seluruh data yang menjadi dasar laporan, mulai dari temuan BPK, potensi kerugian negara Rp11 miliar hingga dugaan keterlibatan tiga pihak.

"Saya siap kapan saja dimintai keterangan. Akan saya jelaskan rincian data mulai dari temuan BPK terkait tunjangan perumahan, dugaan kesengajaan atau niat jahat dari pihak-pihak yang terlibat, baik 45 anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maupun Kantor Jasa Penilai Publik," ucap Sumadi, Rabu (26/8/2026).

Lebih lanjut, ia mendesak penyidik agar tidak ragu memeriksa semua pihak yang terkait, terutama para inisiatornya.

"Saya juga mendesak penyidik untuk tidak ragu-ragu, tanpa ewuh-pakewuh, memeriksa seluruh anggota dewan," tegasnya.

Hal itu ditegaskan Sumadi karena pihaknya mendengar upaya pengkondisian terhadap sejumlah oknum media oleh pihak tertentu. Dirinya meyakini masih banyak jurnalis berintegritas yang akan mengawal kasus dugaan korupsi  tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2021-2025 yang dilaporkannya.

"Jika info yang saya dapat benar, ada pengkondisian pada sejumlah media besar nasional untuk tidak memberitakan laporan dugaan korupsi ini, saya tidak khawatir. Kalau sudah A1 saya akan laporkan ke redaksinya. Termasuk misalnya ada informasi jika Kajari dan jajarannya juga sudah terkondisikan dan ada yang menjamin untuk tidak akan memproses laporan ini, saya kok tidak percaya. Saya yakin Kajari dan banyak jaksa berintegritas yang akan menuntaskan kasus tersebut, seperti halnya di daerah lain yang pernah terjadi sebelumnya dan telah tertangani dengan baik hingga vonis dan berkekuatan hukum," Jelas Sumadi panjang lebar.  

Sumadi mengingatkan adanya preseden kasus serupa di DPRD Kota Madiun periode 1999–2004. Saat itu seluruh anggota DPRD termasuk pimpinan dan 2 Sekretaris Dewan divonis bersalah dalam kasus korupsi dana APBD pos anggaran DPRD tahun 2002-2004 senilai Rp8,3 miliar.

Penyimpangannya meliputi tunjangan kesehatan, biaya rutin rumah dinas ketua, anggaran operasional, hingga dana jaring aspirasi masyarakat.

"Jadi Kejari Kabupaten Madiun tidak usah ragu-ragu. Pendahulunya telah memberikan contoh integritas saat menangani pelimpahan korupsi berjamaah DPRD Kota Madiun tahun anggaran 2002-2004. Saya yakin semangat itu masih ada pada para jaksa di Kejari Kabupaten Madiun sekarang," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun Sawung Rehtomo enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan 3 pihak yakni DPRD, TAPD, dan KJPP.

"Saya no comment Mas, itu bukan di zaman saya, dan saya baru masuk ini," jawab Sawung singkat melalui sambungan telepon.

Kasus ini mencuat setelah dilaporkan Sumadi ke Kejari Madiun pada 13 Agustus 2026. Ia mensinyalir ada kerugian negara hingga Rp11 miliar.

Kasi Intel Kejari Madiun Muhamad Fikri Nuriana membenarkan telah menerima laporan tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil semua pihak.

"Nanti tahapannya klarifikasi ataupun pemeriksaan-pemeriksaan keterangan maupun dokumen. Klarifikasi itu nanti kepada terlapor dan juga pelapor," ujar Fikri, Selasa (18/8/2026).

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut