Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sorot Tunjangan Perumahan DPRD Nganjuk, LBH Ini Minta Kejaksaan Mengujinya Secara Objektif
Advertisement . Scroll to see content

Ketua DPRD Bantah Selisih Tunjangan Perumahan Rp2,25 Miliar, MAKI: Sudah Termasuk Kategori Korupsi

Kamis, 17 November 2022 | 20:06 WIB
  • author Arif Wahyu Efendi
Ketua DPRD Bantah Selisih Tunjangan Perumahan Rp2,25 Miliar, MAKI: Sudah Termasuk Kategori Korupsi
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun. Foto: Arif Wahyu Efendi

MADIUN, iNewsMadiun.id - Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono membantah terjadi selisih antara realisasi dengan sewa wajar tunjangan perumahan sebesar Rp2,25 miliar. Selisih sebesar itu diduga terjadi pada tunjangan perumahan bagi pimpinan dan angota DPRD Kabupaten Madiun tahun Anggaran 2021. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut jika anggota DPRD tidak mengembalikan selisih tunjangan perumahan termasuk kategori korupsi.   

”Tidak ada temuan BPK di DPRD Kabupaten Madiun,” kata Fery di DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (17/11/2022)

Terkait kenaikan jumlah uang tunjangan yang diterima dianggap tidak wajar terlebih di masa pandemik Covid-19, Fery menyatakan hal itu sudah di hitung oleh aprasial dan kondisinya menyesuaikan inflasi saat itu.”DPRD tinggal menerima saja,” tukasnya.

Seperti diberitakan,  Laporan hasil pemeriksaan BPK menunjukan adanya kenaikan lebih dari 50 persen pada tunjangan perumahan 45 anggota DPRD di tahun 2021 dibandingkan dengan anggaran yang sama di tahun 2020.

Daftar besaran kenaikan tunjungan perumahan anggota DPRD Madiun. (istimewa).

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut