get app
inews
Aa Read Next : Tunjangan Perumahan DPRD Kab Madiun Naik Lebih 50%, BPKP Jatim Temukan Selisih Sewa Wajar Rp2,25 M

Ketua DPRD Bantah Selisih Tunjangan Perumahan Rp2,25 Miliar, MAKI: Sudah Termasuk Kategori Korupsi

Kamis, 17 November 2022 | 20:06 WIB
header img
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun. Foto: Arif Wahyu Efendi

MADIUN, iNewsMadiun.id - Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono membantah terjadi selisih antara realisasi dengan sewa wajar tunjangan perumahan sebesar Rp2,25 miliar. Selisih sebesar itu diduga terjadi pada tunjangan perumahan bagi pimpinan dan angota DPRD Kabupaten Madiun tahun Anggaran 2021. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut jika anggota DPRD tidak mengembalikan selisih tunjangan perumahan termasuk kategori korupsi.   

”Tidak ada temuan BPK di DPRD Kabupaten Madiun,” kata Fery di DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (17/11/2022)

Terkait kenaikan jumlah uang tunjangan yang diterima dianggap tidak wajar terlebih di masa pandemik Covid-19, Fery menyatakan hal itu sudah di hitung oleh aprasial dan kondisinya menyesuaikan inflasi saat itu.”DPRD tinggal menerima saja,” tukasnya.

Seperti diberitakan,  Laporan hasil pemeriksaan BPK menunjukan adanya kenaikan lebih dari 50 persen pada tunjangan perumahan 45 anggota DPRD di tahun 2021 dibandingkan dengan anggaran yang sama di tahun 2020.

Daftar besaran kenaikan tunjungan perumahan anggota DPRD Madiun. (istimewa).

Misalnya, untuk ketua, tunjangan perumahan yang didapat setiap bulan pada tahun 2020 sebesar Rp18,5 juta menjadi Rp29,9 di tahun 2021 atau naik 61 persen. Sedangkan wakil ketua naik 51 persen, dari Rp14,3 juta menjadi Rp21,5 juta.

Sedangkan untuk anggota naik dari Rp9 juta menjadi Rp14,4 juta, atau naik 60 persen. Angka tersebut ternyata jauh di bawah harga sewa wajar. Hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukan harga sewa wajar maksimal untuk tunjangan perumahan ketua, wakil dan anggota DPRD Kabupaten Madiun, masing-masing yakni Rp20,8 juta, Rp16,6 juta dan Rp10, 4 juta per bulannya selama satu tahun.

Masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bahwa seluruh anggota dprd tersebut bisa terjerat tindak pidana korupsi jika tidak segera mengembalikan selisih uang tunjangan perumahan yang mereka terima. ”Selisih antara realisasi dengan harga wajar pada tunjamgan perumahan seluruh anggota dprd kabupaten Madiun tahun 2021 sebesar Rp2,25 miliar termasuk kategori korupsi,” kata Sekretaris Jenderal MAKI Komaryono saat dikonfirmasi melalui telepon.

Menurut dia,  meski BPK tidak menyebut rekomendasi pengembalian namun seluruh anggota DPRD wajib mengembalikan selisih uang tunjangan perumahan yang dinilai tidak wajar sesuai perhitungan BPK ke kas negara.”Jika hal itu tidak dilakukan maka jelas perbuatan melawan hukum terpenuhi dan bisa dijerat tindak pidana korupsi,” tandasnya

 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut