Pabrik Mainan di Madiun Ternyata Miliki KKKPR, Praktisi: Persiapan Pembangunan Bisa Dilakukan
MADIUN,iNewsMadiun.id - Pabrik mainan dengan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Madiun ternyata sudah memiliki Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR). KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha tersebut bernomor 18092510113519004.
Dokumen KKKPR atas nama PT Wahlung Indonesia tersebut ditandatangani secara elektronik atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang terbit pada 18 September 2025 yang lalu.
Luas lahan yang disetujui dalam KKKPR tersebut mencapai 62.780,58 meter persegi dari total yang di mohonkan, yakni sekitar 62.844,69 meter persegi. Dengan judul Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Industri mainan anak-anak, skala usahanya masuk dalam kategori usaha besar.
Menurut praktisi hukum Tatik Sriwulandari, S.H, M.H dengan terbitnya KKKPR tersebut, lokasi pembangunan pabrik PT Wahlung sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Terbukti ya dengan sudah dikeluarkanya KKKPR oleh Kementerian ATR BPN dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Penanaman Modal (BPKM) pada 18 September 2025, ini penempatannya sudah benar. Sehingga persiapan pembangunan bisa dilakukan," ujar Tatik, Sabtu siang ( 7/2/ 2026).
Kandidat Doktor dari Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo itu menambahkan jika KKKPR merupakan keterangan bahwa rencana lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan peraturan Bupati nomor 3 tahun 2025 tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Balerejo tahun 2025-2044.
"Dan itu juga sudah sesuai Perbup nomor 3 tahun 2025," tambah pengacara yang ikut menjadi kuasa hukum Bupati Ponorogo non aktif Sugiri yang saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK.
Tidak hanya itu, Tatik juga menyarankan semua pihak tidak serta merta melihat pembangunan pabrik dari kaca mata regulasi saja, tetapi juga dari kaca mata sosial ekonomi. Menurutnya, jika pabrik mainan tersebut berhasil dibangun tentu membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar khususnya, dan Madiun secara umum karena akan merekrut tenaga kerja yang banyak.
Efek domino pembangunan pabrik juga akan dirasakan masyarakat sekitar. Misalnya, warung makan, UMKM, pedagang kecil gorengan, minuman dan juga kamar serta rumah kost.
"Semua pihak saran saya tidak hanya melihat dari sisi regulasi saja. Lihatlah dampaknya, seandainya pabrik itu berhasil dibangun, akan ada ribuan tenaga kerja yang masuk. Otomatis angka pengangguran berkurang, ekonomi bergerak. Ini kalo saya melihat dari kaca mata sosial ekonomi," ungkapnya.
Meski demikian, sebagai praktisi hukum Tatik juga mengingatkan agar pemegang KKKPR memahami salah sejumlah poin yang ada dalam ketentuan yang ada di KKKPR tersebut.
Diantaranya pada ketentuan yang menyebut pemegang KKKPR wajib mematuhi perundang-undangan yang berlaku, serta penyalahgunaannya menjadi tanggung jawab pemegangnya.
Sebelumnya, pembangunan pabrik mainan tersebut sempat menjadi polemik. Hal itu karena lokasi tersebut sebelum dilakukan pengurugan merupakan sawah produktif yang masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Editor : Arif Wahyu Efendi