Polda Jatim Selidiki Kasus Dugaan Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Madiun

MADIUN,iNewsMadiun.id - Polda Jawa Timur membenarkan saat ini sedang menangani dugaan alih fungsi lahan pertanian oleh investor di Kabupaten Madiun Jawa Timur. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K saat di konfirmasi awak media.
"Belum tahu saya untuk jadwal yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang bisa saya sampaikan bahwa penanganan kasus ini masih tetap berjalan dan masih dilakukan pendalaman," jawab Kabid Humas Polda Jatim tersebut melalui pesan Whatssapp, Selasa (27/05/2025).
Terkait siapa saja pihak dari Pemkab Madiun yang menjalani pemeriksaan, Kombes Pol Jules Abraham Abast belum mengetahui detail dan menurutnya ada di penyidik. Pihaknya berjanji akan menyampaikan jika ada perkembangan.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman. Untuk pihak mana saja tentunya dari penyidik yang lebih mengetahui. Nanti kalau ada perkembangan akan kita informasikan" tambahnya.
Hasil penelusuran jurnalis inews.id menyebutkan setidaknya ada tiga perwakilan organisasi perangkat daerah yang telah di panggil Polda Jatim. Perwakilan Dinas Pertanian, DPMPTSP, dan PUPR memenuhi pemanggilan Penyelidik Unit II Subdit II Hardangbantah Ditreskrimum Polda Jatim pada Selasa (27/05/2025) kemarin.
Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana alih fungsi lahan pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 Undang-Undang No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Editor : Arif Wahyu Efendi