get app
inews
Aa Text
Read Next : BPN: Tempat Fashion di Mejayan Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

Area LSD di Ngawi Nekat Diurug, Meski Izin Alih Fungsi Lahan Dimoratorium Kementerian ATR BPN

Jum'at, 26 September 2025 | 21:22 WIB
header img
Truk pengangkut tanah urug keluar masuk lokasi area pertanian yang masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi di Desa Keras Wetan kecamatan Geneng, Ngawi yang mulai diurug, Kamis (25/09/2025). Foto: Awe

NGAWI,iNewsMadiun.id - Area pertanian yang masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Keras wetan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi saat ini sedang dalam proses pengurugan material diduga untuk pembangunan pabrik/ industri tertentu.

‎Pantauan inews.id menunjukan, sejumlah truk pengangkut tanah urug keluar masuk dilokasi untuk menurunkan tanah urug dan dilakukan pemadatan dengan alat berat.

‎Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono saat dikonfirmasi Inews.id menyatakan, lahan sawah dilindungi yang sekarang mulai diurug tersebut sudah mendapat ijin alih fungsi dari kementrian ATR/BPN pusat.

‎ "Insyaallah semua yang sudah proses urug sudah ada persetujuan alih fungsi lahan dari ATR/ BPN. Detail nya monggo koordinasi sama Dinas PUPR," ujar Ony sapaan akrab Bupati Ngawi itu melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/9/2025).

‎Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi Mohammad Sadli, menyampaikan hal yang sedikit berbeda. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terkait izin pembangunan yang ada di Desa Keras Wetan, Kecamatan Geneng tersebut.

‎ "Yang pembangunan di Keras Wetan itu saat ini sedang kita telusuri. Secara sistem itu kan dari pusat ya, tapi ini tim saya tak suruh turun untuk mengecek itu," ujar Sadli, Jumat (26/9/2025).

‎Sadli menuturkan, sampai saat ini pihak PUPR Kabupaten Ngawi belum menerima  berkas terkait alih fungsi lahan LSD tersebut, pihaknya juga akan mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Kabupaten Ngawi dan juga PT.

‎ "Dari bagian yang menerbitkan  PBG itu mau kita surati berkasnya mana. Kita juga mau surati BPN dan PT nya. Karena dokumennya kan belum ada sama kita. Kalau itu masuk di LSD itu harus ngurus izin lagi," jelas Sadli.

‎Sadli juga menegaskan, jika kegiatan yang ada di keras wetan itu masuk LSD dan belum mengantongi izin alih fungsi, pihaknya tidak segan untuk menutup kegiatan tersebut.

‎ "Kalau misalkan itu masuk di LSD harus ngurus alih fungsi sesuai aturan Menteri ATR/BPN. Nanti setelah mereka sudah balas suratnya dan kita lihat dokumennya tidak pas kita berhentikan itu," tutup Sadli.

 

Sebelumnya, dikutip dari laman www.atrbpn.go.id, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang. 

 

"Tujuan kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah, demi menjaga ketahanan pangan. Kedua, kota ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam rencana tata ruang sebagai LP2B. Tujuan khususnya, meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanahpada LSD," Ujar Menteri ATR/ Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat bersama strategi Nasional Pencegahan Korupsi bersama KPK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/09/2025).

 

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut