Polres Madiun Kota Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi yang Dibangun Cafe
MADIUN,inews Madiun.id - Satreskrim Polres Madiun Kota sedang menyelidiki sejumlah bangunan cafe yang diduga berada diatas tanah berstatus Lahan Sawan Dilindungi (LSD).
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riadi membenarkan bahwa anggotanya saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan alih fungsi lahan sawah dilindungi yang dibangun beberapa cafe di jalan Taman Praja, Kecamatan Taman itu.
Menurutnya, saat ini penyidik masih meminta keterangan pada dinas terkait untuk memastikan dugaan lahan sawah dilindungi yang sekarang dibangun cafe itu sudah atau belum mengantongi izin alih fungsi dari kementrian ATR/BPN.
Selain meminta keterangan dinas terkait, beberapa waktu lalu anggotanya juga sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Benar, kami sedang melakukan penyelidikan dugaan alih fungsi LSD di daerah Kecamatan Taman" ujar Iptu Agus saat dikonfirmasi Inews.id, Senin (15/12/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah, saat dikonfirmasi Inews.id belum bisa menjelaskan lokasi sawah yang ada di sekitar Taman Praja itu masuk zona pertanian sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Madiun.
"Nanti tak ceknya ke bidang tata kota," ujar Thariq, sambil meminta agar membuat surat resmi untuk mengetahui peta LSD yang ada di Kota Madiun.
Editor : Arif Wahyu Efendi