get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua PCNU Magetan KH. Susanto Khoirul Diduga Alami Penganiayaan Usai Ceramah di Balerejo Madiun

Polres Madiun Kota Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi yang Dibangun Cafe

Senin, 15 Desember 2025 | 14:15 WIB
header img
Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota bersama instansi terkait saat melakukan pengecekan lapangan terkait LSD di Kota Madiun. Foto: potongan layar video Satreskrim Polres Madiun Kota.

MADIUN,inews Madiun.id - Satreskrim Polres Madiun Kota sedang menyelidiki sejumlah bangunan cafe yang diduga berada diatas tanah berstatus Lahan Sawan Dilindungi (LSD).

‎Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riadi membenarkan bahwa anggotanya saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan alih fungsi lahan sawah dilindungi yang dibangun beberapa cafe di jalan Taman Praja, Kecamatan Taman itu.

‎Menurutnya, saat ini penyidik masih meminta keterangan pada dinas terkait untuk memastikan dugaan lahan sawah dilindungi yang sekarang dibangun cafe itu sudah atau belum mengantongi izin alih fungsi dari kementrian ATR/BPN.

‎Selain meminta keterangan dinas terkait, beberapa waktu lalu anggotanya juga sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

‎"Benar, kami sedang melakukan penyelidikan dugaan alih fungsi LSD di daerah Kecamatan Taman" ujar Iptu Agus saat dikonfirmasi Inews.id, Senin (15/12/2025).

‎Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah, saat dikonfirmasi Inews.id belum bisa menjelaskan lokasi sawah yang ada di sekitar Taman Praja itu masuk zona pertanian sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Madiun.

‎ "Nanti tak ceknya ke bidang tata kota," ujar Thariq, sambil meminta agar membuat surat resmi untuk mengetahui peta LSD yang ada di Kota Madiun.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut