get app
inews
Aa Text
Read Next : BPN: Tempat Fashion di Mejayan Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

Sikap Tegas DPRD Kab. Madiun Berdampak, Pembangunan Pabrik Mainan dan Tower Belum Berizin Berhenti

Minggu, 20 Juli 2025 | 19:01 WIB
header img
Pembangunan pagar pabrik mainan di Desa Kuwu Kecamatan Balerejo ternyata telah berhenti sejak sepekan lebih, sisa material nampak tergeletak di sekitar lokasi. Foto: Awe

MADIUN,iNewsMadiun.id - Ketegasan DPRD Kabupaten Madiun terhadap pelaku usaha agar tidak melakukan kegiatan pembangunan sebelum memegang izin memiliki dampak nyata. 

Pabrik mainan di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, yang dibangun di lokasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akhirnya menghentikan proses pembangunannya. Begitu juga dengan pembangunan tower BTS di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, juga berhenti.

Pantauan di lokasi pembangunan pabrik mainan di Desa Kuwu, lahan sawah yang dulunya merupakan sawah produktif itu telah diurug tanah dan dipadatkan. Sementara proses pembangunan pondasi pagar yang mengelilingi kawasan yang rencananya akan digunakan pabrik mainan itu berhenti total.

Sebagian pondasi pagar nampak sudah selesai. Namun dititik lain juga terlihat ditinggalkan begitu saja oleh pihak yang membangun. 

"Sudah seminggu lalu Mas mereka berhenti membangun dan pamitan pulang Ke Jakarta. Sampai kapannya kembali mereka juga belum bisa menentukan. Infonya nunggu perijinan selesai," ujar WL warga desa Kuwu di sekitar lokasi, Minggu (20/07/2025).


Pondasi pagar pabrik mainan nampak menjadi batas dengan lahan sawah petani di Desa Kuwu Kecamatan Balerejo, Madiun.

Sumber di internal Pemkab Madiun, LN, menyebutkan, penghentian pembangunan itu diduga merupakan dampak atas penyikapan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi, yang menyebutkan bahwa semua kegiatan investasi tanpa terkecuali harus melalui mekanisme perijinan ke dinas terkait.

"Ya adanya sikap tegas DPRD itu, bahwa investasi yang belum berijin untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan. Setelah muncul itu, kok hari Minggu, tanggal 13 Juli, mereka pamit." 

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi, dalam sebuah kesempatan memang menyatakan agar investasi yang belum memiliki perijinan untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan.

"Sebelum memegang perijinan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau dinas terkait lainya untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan," Ungkap Purwadi, Rabu (09/07/2025).

Menurut Purwadi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam perijinan. Selain harus memperhatikan dan memenuhi perda tata ruang, juga harus memperhatikan ijin lingkungan atau masyarakat terdampak.

"Apakah masuk dalam tata ruang wilayah industri dan tidak termasuk dalam kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan LSD (Lahan Sawah Dilindungi)," tambahnya. 

Legislator senior tersebut menegaskan bahwa jika semua mekanisme yang ada belum dipenuhi untuk tidak melakukan pembangunan. "Pemda harus tegas untuk menghentikan sementara sampai perijinan dipegang," tegasnya.

Terkait adanya investasi asing seperti pembangunan pabrik mainan di Desa Kuwu Kecamatan Balerejo, Purwadi mewanti-wanti bahwa investasi harus patuh pada peraturan pemerintah pusat dan daerah.

"PMA (Penanaman Modal Asing) perlu memperhatikan dan mematuhi perda serta tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah, selain ijin usaha yang ditetapkan pemerintah pusat," jelasnya.

Terbaru, Purwadi mengaku pihaknya akan segera menggelar hearing dengan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan investasi dan perijinan pembangunannya. 

Tujuannya agar semua berjalan sesuai aturan yang ada, baik pusat maupun daerah.

"Kita masih atur jadwal. Karena Minggu ini masih full RDP (Rapat Dengar Pendapat) anggaran. Rencana semua OPD (terkait) Mas," terangnya melalui pesan whatsApp. 

Pembangunan pabrik mainan di Desa Kuwu dan tower BTS di desa Sogo yang belum berijin sempat menjadi polemik. Bahkan, pembangunan pabrik mainan di Desa Kuwu tersebut kini dalam penyelidikan Polda Jatim, salah satunya atas dugaan adanya alih fungsi lahan pertanian

 

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut