Kejaksaan Bantah Pernyataan Kepala BPN Madiun, Terkait Pemeriksaan Pembangunan Pabrik Mainan
MADIUN,iNewsMadiun.id - Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Achmad Wahyudi membantah telah melakukan permintaan keterangan terhadap BPN Kabupaten Madiun, atas dugaan korupsi pembangunan pabrik mainan di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Madiun.
"Kami belum pernah meminta keterangan terkait pabrik mainan di Desa Kuwu Kecamatan Balerejo," jawab Achmad melalui Whatsapp, Kamis (24/07/2025).
Tidak hanya Kejari Madiun, Kejati Jatim juga membantah telah melakukan pemeriksaan serupa.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto SH MH menyatakan pihaknya tidak atau belum ada tugas menangani dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan pada pembangunan pabrik mainan di Desa Kuwu, Balerejo, Kabupaten Madiun.
"Kejati tidak ada sprint tugas dugaan tipikor alih fungsi lahan pembangunan pabrik mainan di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun," jawab Windhu melalui WhatsApp, Selasa (22/07/2025) lalu.
Penyampaian Kepala Seksi Intelejen Kejari Madiun maupun Kasi Penkum Kejati Jatim tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Kepala BPN Madiun, yang seolah menyebut sebaliknya.
Kepala BPN Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi mengaku pihaknya telah dimintai keterangan dari kejaksaan. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi awak media terkait kebenaran informasi adanya permintaan keterangan dari Kejati Jatim terhadap BPN Madiun atas dugaan korupsi pada pembangunan pabrik mainan di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Madiun.
"Permintaan keterangan dari Kejaksaan Madiun sudah," ungkap Adolf melalui WhatsApp, Rabu (23/07/2025) lalu.
Lalu siapakah pihak yang disebut oleh Kepala BPN Kabupaten Madiun bahwa pihaknya telah menjalani permintaan keterangan oleh Kejaksaan Madiun? Sementara dua Institusi Kejaksaan baik di tingkat Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi tidak melakukan permintaan keterangan seperti yang diakui Kepala BPN Kabupaten Madiun Adolf Severlianus Puahadi tersebut.
Editor : Arif Wahyu Efendi