get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Kabupaten Madiun Ini Hartanya Minus, Siapa Saja?

Pembangunan Tower dan Pabrik Mainan di Madiun Belum Berizin, DPRD: Pemda Harus Hentikan

Rabu, 09 Juli 2025 | 21:02 WIB
header img
Kantor DPRD Kabupaten Madiun. Foto iNews/Arif

MADIUN,iNewsMadiun.id - DPRD Kabupaten Madiun bersuara tegas menyikapi pembangunan pabrik mainan di Desa Kuwu Kecamatan Balerejo dan tower BTS ( Base Transceiver Stasion) di Desa Sogo, yang belum berizin. 

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi mengatakan bahwa semua kegiatan investasi tanpa terkecuali harus melalui mekanisme perijinan ke dinas terkait. 

"Sebelum memegang perijinan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau dinas terkait lainya untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan," Ungkap Purwadi, Rabu (09/07/2025).

Menurutnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam perijinan. Selain harus memperhatikan dan memenuhi perda tata ruang, juga harus memperhatikan ijin lingkungan atau masyarakat terdampak.

"Apakah masuk dalam tata ruang wilayah industri dan tidak termasuk dalam kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan LSD (Lahan Sawah Dilindungi)," tambahnya. 

Legislator senior tersebut menegaskan bahwa jika semua mekanisme yang ada belum dipenuhi untuk tidak melakukan pembangunan. "Pemda harus tegas untuk menghentikan sementara sampai perizinan dipegang," tegasnya.

Terkait adanya investasi asing seperti pembangunan pabrik mainan di Desa Kuwu Kecamatan Balerejo, Purwadi mewanti-wanti bahwa investasi harus patuh pada peraturan pemerintah pusat dan daerah.

"PMA (Penanaman Modal Asing) perlu memperhatikan dan mematuhi perda serta tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah, selain ijin usaha yang ditetapkan pemerintah pusat," jelasnya. 

Pihaknya juga mengimbau pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan perijinan yang cepat, singkat dan tepat. Termasuk adanya koordinasi dengan satuan kerja yang terlibat dalam mekanisme perijinan. 

Sebelumnya satpol PP Pemkab Madiun dengan gagah berani mendatangi dan menghentikan sementara proyek pembangunan tower menara BTS di Desa Sogo Kecamatan Balerejo, Madiun karena belum berijin.

Namun hal serupa belum dilakukan terhadap proyek pembangunan pabrik mainan di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo. Padahal lokasi yang dibangun masuk kawasan lahan pertanian produktif LSD. 

Satpol PP Pemkab Madiun berdalih belum melakukan penertiban karena sudah dalam penyelidikan Polda Jatim. "Karena info ke kami sudah ada proses penyelidikan sampai tingkat Polda. Jadi menghindari overlaping," ungkap Danny Yudi Satriawan, Kabid Penegakan Peraturan Hukum Daerah, Satpol PP Pemkab Madiun, Senin (07/07/2025).





 

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut