Beda Perlakuan Pemkab Madiun Terhadap Pembangunan Tower dan Pabrik Mainan, Aktivis: Potensi Tipikor!
MADIUN,inews Madiun.id - Perbedaan perlakuan terhadap proyek pembangunan yang diduga belum berijin terjadi di Kabupaten Madiun Jawa Timur. Aparat Satpol PP Pemkab Madiun dengan gagah berani mendatangi proyek pembangunan tower BTS (Base Transceiver Station) milik PT Mitra Teel yang diduga ilegal di Desa Sogo Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Senin kemarin (07/07/2025).
Bahkan satuan penegak perda tersebut memberikan peringatan lisan dan meminta pembangunan tower dihentikan sementara.
Sayangnya, perlakuan yang sama tidak dilakukan terhadap pembangunan lain yang jauh lebih besar, yakni pembangunan pabrik mainan di Desa Kuwu Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Dibandingkan dengan pembangunan tower di Desa Sogo, Sejauh ini belum ada tindakan apapun dari aparatur Pemkab Madiun terhadap aktivitas pembangunan pabrik mainan di Desa Kuwu tersebut. Padahal aktivitas pengurugan dan pemadatan lahan serta pembangunan telah berlangsung sejak lama.
Ironisnya, lokasi pembangunan pabrik mainan dengan luas sekitar 6 hektar tersebut merupakan lahan pertanian produktif dan masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta diperuntukan untuk pertanian.
Hal itu berdasar surat resmi berkop Pemkab Madiun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) tertanggal 3 Januari 2025.
Kabid Penegakan Peraturan Hukum Daerah Satpol PP Pemkab Madiun, Danny Yudi Satriawan memiliki alasan tersendiri pihaknya belum melakukan penyikapan terhadap aktivitas pembangunan pabrik mainan tersebut.
"Karena info ke kami sudah ada proses penyelidikan sampai tingkat Polda. Jadi menghindari overlaping," ungkap Danny melalui pesan Whatssapp saat dikonfirmasi terkait kemungkinan akan melakukan penertiban pembangunan Pabrik Mainan di desa Kuwu tersebut.
Sementara itu aktivis anti Korupsi Dimyati Dahlan kembali mengingatkan tugas dan wewenang pejabat daerah, khususnya aparatur terkait jika ada dugaan pelanggaran.
Menurut Dimyati, berdasarkan PP 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP khususnya pasal 5 dan 6, menjelaskan dengan gamblang tugas, fungsi dan wewenang satuan tersebut. Apalagi jika dikaitkan dengan Perda nomor 1 tahun 2022, khususnya pasal 25 A
"Saya baca di media, ini kok seolah tegasnya hanya terhadap pembangunan tower yang di duga ilegal. Terhadap pabrik mainan di Kuwu bagaimana? Kok seolah tidak ada tindakan dan terkesan ada pembiaran terhadap pelanggaran perda nomor 1 tahun 2022 di pembangunan pabrik tersebut. Saya hanya mengingatkan, pembiaran terhadap pelanggaran perda dapat berpotensi tindak pidana korupsi, sebagamana Pasal 12 UU 20 Tahun 2001," jelas Dimyati panjang lebar melalui sambungan telepon, Selasa (08/07/2025).
Editor : Arif Wahyu Efendi