get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanggapi Oknum Satpol PP yang Diduga Minta Uang Keamanan dan Jual Miras, BKPSDM: Tunggu Pemeriksaan!

Satpol PP Pemkab Madiun Razia Warung Remang, Amankan Belasan Terduga PSK dan Puluhan Botol Miras

Senin, 22 September 2025 | 15:34 WIB
header img
Belasan terduga PSK yang terjaring razia Satpol PP di sejumlah warung remang-remang di Kecamatan Dolopo, di amankan di Kantor Satpol PP, Caruban, Madiun, Senin (22/09/2025). Foto: Dodik

MADIUN,iNewsMadiun.id - Belasan orang perempuan terduga Pekerja Seks Komersial (PSK) berhasil diamankan saat razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun diwilayah Kecamatan Dolopo, dan Geger, Senin (22/9/2025).

‎Razia yang digelar dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat itu, petugas satpol  PP juga berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Jiwan.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, petugas Satpol PP menemukan sejumlah alat kontrasepsi di lokasi yang dijadikan tempat nongkrong terduga PSK tersebut.

‎Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menyampaikan, belasan terduga PSK itu saat ini sudah diamankan dikantor Satpol PP.

‎Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Komisi Perlindungan AIDS Daerah (KPAD) Kabupaten Madiun untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para terduga PSK.

‎“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan aspek kesehatan dan pencegahan penyakit menular," ujar Danny.

‎Dany menegaskan, bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat.

‎ "Untuk tindak lanjut penanganan kasus, kami masih menunggu arahan pimpinan,” jelas Danny.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut