Jalani Pemeriksaan Internal, Oknum Satpol PP Madiun Mengaku Tawarkan Miras ke Pedagang
MADIUN,iNewsMadiun.id - Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun berinisial HR yang diduga minta uang keamanan dan juga menawarkan minuman keras jenis Arak Jowo (Arjo) ke para pedagang sudah diperiksa secara internal.
Komandan Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, saat dikonfirmasi Inews.id menyampaikan, saat diperiksa HR yang merupakan seorang PNS itu mengakui sudah menawarkan minuman keras jenis Arak Jowo (Arjo) ke para pedagang. Modusnya mencari keuntungan.
"Pertama ditanya apakah menjual atau menawarkan Miras, dengan lantang yang bersangkutan menyangkal. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya dia (HR) mengakui (menawarkan miras ke warung-warung)," ujar Danny, Jumat (7/11/2025).
Menurut Danny, berdasarkan pengakuan dan beberapa aduan masyarakat tentang perilaku oknum HR tersebut, ada indikasi yang bersangkutan melanggar kode etik. Sehingga, yang bersangkutan akan diproses sesuai SOP PTI.
"Terkait pelanggaran kode etik berat atau ringan tergantung pimpinan. Kita hanya mengarahkan sesuai unsur-unsur yang ada. Kalau pimpinan menyatakan berat dan sudah tidak bisa ditoleransi berarti sudah," jelas Dani.
Dani juga menegaskan, bahwa miras yang ditawarkan oleh oknum HR bukan dari hasil operasi yang selama ini digelar oleh Satpol PP Kabupaten Madiun. Pasalnya, miras hasil operasi selalu dititipkan ke Polres untuk dimusnahkan.
"Tidak dari hasil operasi. Karena hasil operasi setiap akhir tahun kita titipkan ke Kejaksaan dan Kepolisian kebagian barang bukti untuk dimusnahkan," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi