get app
inews
Aa Text
Read Next : Meresahkan, Boxing Ilegal di Kafe Madiun Dibubarkan Polisi

Izin Diduga Bodong, Warga Desa Klorogan Kompak Laporkan Karoke DD ke Polres Madiun

Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:35 WIB
header img
Tempat Karaoke di Desa Klorogan, Kecamatan Geger, Madiun, yang diduga belum berizin dan dilaporkan warga karena meresahkan. Foto: istimewa.

MADIUN,iNewsMadiun.id – Warga Desa Klorogan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun resah dengan Keberadaan DD Karaoke. Pasalnya, tempat karaoke yang diduga tanpa izin resmi tersebut sangat mengganggu ketenangan lingkungan, khususnya saat malam hari.

‎Belasan warga sekitar tempat DD Karaoke bahkan sudah menandatangani surat penolakan adanya tempat hiburan malam tersebut. Tetapi, Surat penolakan itu tak digubris dan aktivitas karaoke masih tetap berlangsung. Warga juga sudah mengadukan ke Kapolres Madiun melalui kanal Lapor Pak Kapolres.

Dalam aduannya kepada Kapolres Madiun, warga menyebut detail keberadaan karaoke tersebut lengkap dengan keresahan dari dampak aktivitasnya.

‎Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat terganggu karena suara musik dan aktivitas pengunjung DD Karaoke terdengar sepanjang malam. Bahkan, operasional karaoke tidak berhenti meski waktu salat Subuh telah tiba.

‎"Sudah beberapa minggu ini warga resah karena suara musiknya terdengar keras sampai sekitar jam 05.00. Bahkan saat adzan Subuh masih tetap jalan, tidak berhenti," ujarnya, Kamis (18/6/2026).

‎Menurutnya, kondisi tersebut memicu kemarahan masyarakat karena dianggap mengganggu kenyamanan dan ketenangan lingkungan permukiman. Jika pemerintah daerah dan aparat terkait tidak segera mengambil tindakan, warga mengancam akan mendatangi lokasi.

‎"Kalau pemerintah dan aparat tidak segera menutup, warga siap mengundang massa untuk menutup karaoke itu sendiri," katanya.

Menanggapi aduan warga tersebut, kanal aduan Kapolres Madiun menjawab bahwa aduan itubakan ditindaklanjuti oleh Polsek Geger.

Sementara itu, Kapolsek Geger AKP Dadang Arief Priyanto, yang dikonfirmasi iNews.id mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas DD Cafe. Pengelola tempat hiburan malam itu juga sudah diundang untuk dimintai keterangan.

‎Berdasarkan informasi awal, ia menyebut, tempat karaoke itu diduga tidak mengantongi izin operasional yang lengkap. Salah satunya persetujuan dari warga lingkungan setempat.

‎"Dari hasil pemantauan awal dan laporan anggota di lapangan, diduga tempat tersebut belum memiliki kelengkapan perizinan," ujarnya.

‎Menurut Dadang, pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan langkah persuasif melalui Bhabinkamtibmas. Tetapi, penindakan terhadap usaha yang bermasalah dari sisi perizinan menjadi kewenangan Satpol PP selaku penegak peraturan daerah. 

‎"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan unsur Muspika. Apabila memang ditemukan pelanggaran perizinan, tentu akan ada langkah dari Satpol PP dan kami yang mem-backup," tegasnya.

‎Menurutnya, saat ini pihak Polsek Geger sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera melakukan penertiban jika memang warga sekitar keberatan dengan adanya tempat karaoke tersebut. Hal itu untuk menjaga Kamtibmas di Kabupaten Madiun.

‎Polsek Geger juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan di luar hukum sembari menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut