DPRD Madiun Tanggapi Dugaan Pungli di SMAN 1 Mejayan yang Dikeluhkan Orang Tua Siswa
MADIUN,iNewsMadiun.id - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi, menanggapi dugaan iuran wajib untuk membiayai kegiatan hari ulang tahun SMAN 1 Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang dikeluhkan orang tua murid.
Menurut Purwadi, sekolah negeri mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dilarang memungut iuran wajib kepada orang tua murid. apalagi untuk membiayai kegiatan perayaan ulang tahun sekolah.
"kita harus lihat dari sisi regulasi. Memang secara hukum termasuk kategori SMAN sebenernya tidak boleh mengenakan iuran wajib pada wali murid untuk membiayai kegiatan seperti ulang tahun sekolah," ujar Purwadi, saat dikonfirmasi iNews.id, Senin (3/8/2026).
Purwadi menganggap, iuran yang diwajibkan dan ditentukan besarannya itu masuk kategori dugaan pungutan liar (pungli). Hal itu sesuai Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
"Sesuai Permendikbud nomor 44 tahun 2012. Disitu sudah tegas disampaikan bahwa sekolah negeri dilarang keras untuk menarik pungutan atau biaya operasional pendidikan yang bersifat wajib atau mengikat dan ditentukan jumlahnya. Sehingga biaya itu kami anggap setengah dipaksakan," tegasnya.
Legislator partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu juga membeberkan aturan lain yang melarang adanya praktik dugaan pungutan liar dilingkungan sekolah tersebut. Seperti Permendikbud tahun 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
"Termasuk komite itu hanya boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela. Jadi harus bisa membedakan pungutan itu sifatnya wajib dan mengikat. Kalau sukarela itu kan tidak mengikat besarannya," jelasnya.
Agar orang tua murid tidak lagi mengeluhkan dugaan pungli yang kerap terjadi disekolah itu, Purwadi, menghimbau agar pihak sekolah menggandeng komite untuk melakukan penggalangan dana dari pihak luar, seperti Corporate Social Responsibility (CSR) perusahan swasta ataupun dari alumni.
Editor : Arif Wahyu Efendi