Tanggapi Oknum Satpol PP yang Diduga Minta Uang Keamanan dan Jual Miras, BKPSDM: Tunggu Pemeriksaan!
MADIUN,iNewsMadiun.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun angkat suara terkait dugaan pelanggaran etik yang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun berinisial HR.
HR seorang PNS di bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) itu, diduga minta uang keamanan dan juga menawarkan atau menjual minuman keras jenis Arak Jowo (Arjo) ke beberapa pedagang.
Kepala BKPSDM, Heru Kuncoro, menyampaikan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan tindakan apa yang akan diambil terkait permasalah itu. Pasalnya, pihak BKPSDM belum menerima laporan secara resmi dari OPD tempat oknum bekerja.
"Kalau itu masih belum bisa memberikan tanggapan. Karena belum ada laporan resmi dari OPD nya yang bersangkutan," ujar Heru, melalui pesan WhatsApp, Senin (10/11/2025).
Heru juga menjelaskan pemberian sanksi kepada oknum PNS yang diduga melakukan pelanggaran etik itu juga melalui pemeriksaan oleh inspektorat. Hasil pemeriksaan itu akan dijadikan rekomendasi oleh BKPSDM. Jika hasil pemeriksaannya itu masuk kategori pelanggaran etik berat maka bisa diberhentikan.
"(pemberian sanksi itu) nunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat dan tim. Setelah itu akan ada rekomendasi hasil pemeriksaan. Bisa juga (di pecat). Tergantung hasil pemeriksaannya," tutupnya.
Perlu diketahui, Komandan Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kabupaten Madiun, Dani Yudi Satriawan, usi memeriksa HR menyampaikan bahwa HR mengakui sudah menawarkan minuman keras jenis Arak Jowo (Arjo) ke para pedagang. Modusnya mencari keuntungan.
"Pertama ditanya apakah menjual atau menawarkan Miras, dengan lantang yang bersangkutan menyangkal. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya dia (HR) mengakui (menawarkan miras ke warung-warung)," ujar Dani.
Menurut Dani, berdasarkan pengakuan dan beberapa aduan masyarakat tentang perilaku oknum HR tersebut, ada indikasi yang bersangkutan melanggar kode etik. Sehingga, yang bersangkutan akan diproses sesuai SOP PTI.
"Terkait pelanggaran kode etik berat atau ringan tergantung pimpinan. Kita hanya mengarahkan sesuai unsur-unsur yang ada. Kalau pimpinan menyatakan berat dan sudah tidak bisa ditoleransi berarti sudah," jelas Dani.
Editor : Arif Wahyu Efendi