Resmi, Pemkab Madiun Infokan Lahan di Desa Kuwu LSD dan Untuk Pertanian

MADIUN,iNewsMadiun.id - Status lahan di Desa Kuwu Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun yang saat ini sedang dalam proses pengurugan untuk pembangunan pabrik semakin jelas.
Hal itu berdasarkan surat resmi berkop Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tertanggal 3 Januari 2025. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR, Gunawi tersebut menjelaskan bahwa lokasi lahan di desa Kuwu masuk dalam area LSD dan diperuntukan untuk pertanian.
Sejumlah aturan menjadi dasar dalam surat yang merupakan tindak lanjut atas permohonan informasi tata ruang yang di mohonkan warga. Mulai dari Perda Kabupaten Madiun nomor 09 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2009-2029, Perda Kab Madiun nomor 03 tahun2020 tentang perlindungan LP2B, serta Perbup nomor 37 tahun 2023 tebtang perubahan atas peraturan nomor 36 tahun 2021 tentang sebaran luas LP2B.
Bahkan juga menyertakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 12 tahun 2020, dan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1589/SK-HK 02.01/XII/2021 tentanga penetapan peta LSD.
Pada bagian kesimpulan menjelaskan dengan tegas bahwa:
Pertama, Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Madiun, pada rencana Pola Ruang Lokasi yang dimohon berada dalam kawasan peruntukan pertanian.
Kedua, berdasarkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), lokasi yang dimohon tidak berada dalam LP2B
Ketiga, Berdasarkan LSD, Lokasi yang di mohon berada dalam LSD.
Dalam surat tersebut terdapat 26 titik koordinat dengan luas total lahan mencapai 60.837 meter persegi.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Gunawi membenarkan jika surat itu dari kantornya. "Iya benar (surat itu) Mas," jawab Gunawi singkat melalui pesan whats app kepada wartawan saat ditanya kebanaran isi surat itu.
Namun Gunawi menyampaikan bahwa surat itu hanyalah surat informasi tata ruang, dan bukan merupakan surat ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
"Itu hanya surat informasi tata ruang ya. Karena ada yang memohon. Bukan surat ijin persetujuan PKKPR," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi