Awas, Bangun Koperasi Desa Merah Putih di Lokasi LP2B Harus Siap Ganti Lahan Tiga Kali Lipat
MADIUN,iNewsMadiun.id - Pembangunan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDMP) harus memperhatikan lokasi, salah satunya berada di luar kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Karena jika pembangunan KDMP berada di lokasi LP2B, maka harus memenuhi berbagai prasyaratan.
Diantaranya, penggantian lahan pertanian serupa hingga tiga kali lipat luasan lahan yang digunakan. Hal itu berdasarkan surat Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian nomor B-1707/SR.020/J.3/12/2025 yang mengacu pada UU nomor 41 tahun 2009.
Surat itu sendiri merupakan tindak lanjut surat yang dikirim Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri nomor 500.3/5467/BPD tanggal 4 November 2025 tentang Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) terkait prosedur untuk lahan/tanah milik pemerintah daerah dan aset desa yang berada pada lokasi LP2B.
Berdasarkan surat itu, khususnya pada poin 3, menyebutkan sesuai dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 41 Tahun 2009, alih fungsi LP2B untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a) disusun kajian kelayakan strategis,
b) disusun rencana alih fungsi lahan,
c) dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan
d) disediakan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan
Masih dalam Kementerian Pertanian itu, berdasarkan Pasal 46 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 disebutkan bahwa lahan pengganti harus memenuhi kriteria kesesuaian lahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) paling sedikit tiga kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi;
b) paling sedikit dua kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang surut (lebak); dan
c) paling sedikit satu kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan tidak beririgasi.
Mengacu pada hal itu, penggiat desa Dimyati Dahlan mengingatkan agar Kepala Desa di manapun berada untuk menjalankan Instruksi Presiden nomor 17 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan gerai KDMP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Termasuk tidak melanggar ketentuan UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan UU no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Alasannya, keduanya memiliki konsekuensi pidana atas pelanggarannya.
"Semua sepakat dan setuju mendukung kesuksesan pembangunan KDMP, Inpres 17 juga gamblang mengatur percepatan pembangunannya. Tapi jangan lupa tetap berpegangan pada UU nomor 41 tahun 2009 dan tidak melanggarnya. Jika lokasi pembangunan KDMP berada di lokasi LP2B hati-hati. Penuhi dulu persyaratan yang ada di Surat Kementan melalui Dirjen Lahan dan Irigasi pertanian tertanggal 3 Desember 2025. Jangan sampai maksudnya baik, nanti suatu saat malah terjerat masalah," jelas Dimyati, Kamis (15/1/2026)
Penggagas satu desa satu miliar itu menambahkan agar para Kepala Desa juga perlu mempertimbangkan tahun 2026 menjelang tahun politik pemilihan kepala desa serentak, khususnya Madiun Raya. Jangan sampai momentum pembangunan KDMP yang mungkin dilakukan di lokasi LP2B menjadi bahan untuk laporan ke aparat penegak hukum oleh calon kepala desa yang menjadi rivalnya.
"Saya sih merekomendasikan jangan di lokasi LP2B bangunnya. Resikonya tinggi, kalaupun tidak hari bisa di masa mendatang. Apalagi pas tahun politik pemilihan kades serentak tahun ini, jangan sampai jadi bahan laporan rival yang maju dalam kontestasi," tutup Dimyati mengingatkan.
Editor : Arif Wahyu Efendi