Sempat Jadi Rebutan, Lelang Proyek Pembangunan Pasar Dungus Rp 15 Miliar Dibatalkan

Dodik
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madiun Bobby Saktia Putra Lubis saat ditemui di kantornya, Jumat (28/08/2026). Foto:inewsmadiun.id/dodik

MADIUN,iNewsMadiun.id - Tender proyek pembangunan pasar Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun gagal terlaksana. Dalam laman https://spse.inaproc.id/madiunkab/lelang/10148611000 tertulis "Pembangunan Pasar Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun (DAU) Tender Gagal,".

‎Proyek dengan Pagu anggaran Rp 15,5 Milar tersebut sempat ada dua PT yang merebutkan. Yang pertama PT. Dame Uli Jadiman Indah dengan penawaran Rp 14.790.694.500,00 milyar.  Penawaran PT Dame Uli Jadiman kemudian  dibatalkan dengan alasan "Penyampaian jaminan penawaran tidak sesuai ketentuan IKP angka 19 nomor 23.3 huruf c,".

‎Sementara pada urutan nomor dua PT. Pri Yaka Karya dengan penawaran Rp 14.844.557.046,00 milyar. Penawaran tersebut juga dibatalkan dengan alasan peralatan utama yang ditawarkan tidak sesuai ketentuan.

‎ "Peralatan utama yang ditawarkan tidak sesuai ketentuan (bukti peralatan yang berupa sewa, yaitu beton molen hanya berupa surat perjanjian sewa tanpa dilampiri bukti kepemilikan/penguasaan dari pemberi sewa, sebagaimana ketentuan IKP angka 17.2 huruf b)," tulis dalam kolam alasan di LPSE.

‎Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madiun, Bobby Saktia Putra Lubis memastikan bahwa proyek pembangunan pasar Dungus itu untuk tahun ini batal dilaksanakan. Salah satu kendalanya sisa waktu yang sudah terlalu mepet.

‎Menurut Bobby, sempat ada usulan bahwa proyek pembangunan pasar Dungus itu dilakukan dengan sistem multiyears atau kontrak tahun jamak. Namun, setelah melalui banyak pertimbangan, pembangunan pasar Dungus itu akhirnya disetujui untuk dilaksanakan pada tahun 2027 nanti.

‎ "Setelah kita rapatkan tidak ada kriteria untuk kontrak jamak. Akhirnya kita usulkan kembali di anggaran tahun 2027. Tapi, nanti lelangnya di awal Desember. Jika nanti lelangnya lancar awal Januari bisa dilaksanakan proyeknya," ujar Bobby, Jumat (28/8/2026).

‎Bobby juga menyampaikan, selain pasar Dungus, proyek lanjutan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Madiun juga batal dilaksanakan. Proyek dengan anggaran 3,2 milar itu sempat ada penawaran dengan nilai Rp 3.183.288.137,00.




Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network