Giliran Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Madiun Dilaporkan ke Kejaksaan

Dodik
Aktivis anti korupsi, Sumadi usai melaporkan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Madiun ke Kejaksaan Negeri Madiun, Kamis (13/08/2026). Foto:inewsmadiun.id/Dodik.

MADIUN,iNewsMadiun.id - Aktivis antikorupsi sekaligus Ketua LBH Rumah Hukum Aspirasi Publik, Sumadi, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Madiun ke Kejaksaan Negeri Madiun, Kamis (13/8/2026).

Sumadi menyatakan laporannya berkaitan dengan pengalokasian anggaran tunjangan perumahan DPRD sejak 2021 hingga 2025. Dalam laporannya, ia menyoroti adanya perbedaan antara nilai appraisal dengan besaran tunjangan yang diterima Ketua, Wakil Ketua, maupun anggota DPRD.

Dari perhitungan awal yang disampaikan Sumadi, potensi selisih tunjangan perumahan DPRD Madiun mencapai Rp11 miliar. Nilai tersebut juga berdasarkan temuan BPK RI tahun 2021 yang selama ini belum optimal ditindaklanjuti.

"Sekitar Rp11 miliar itu berdasarkan perhitungan selisih angka appraisal dan temuan BPK. Kalau memang ada temuan BPK, jangan sampai hanya menjadi tumpukan dokumen. Kalau ada indikasi kerugian negara, harus ada tindak lanjut yang jelas," ujarnya.

Menurut Sumadi, pencairan tunjangan selama 5 tahun itu janggal karena tidak dibarengi kejelasan penyediaan rumah dinas jabatan, baik mulai pengusulan hingga perencanaan. Ia menduga ada upaya memperkaya diri dengan ada pencairan berupa uang tunjangan perumahan setiap bulan. 

Angka tunjangan perumahan itu jika dijumlahkan setiap tahun dan di bandingkan dengan harga sewa rumah di Kabupaten Madiun akan sangat tinggi perbedaannya.

"Faktanya sampai hari ini tidak ada perencanaan, tidak ada DED, tidak ada rumah dinas yang dibangun. Tapi tunjangannya jalan terus tiap bulan. Ini jelas melanggar PP 18 Tahun 2023 dan Permendagri 7 Tahun 2006," tegas Sumadi.

Ia menjelaskan, dalam PP 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Permendagri 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, tunjangan perumahan diberikan jika rumah dinas jabatan belum tersedia.

"Besaran tunjangan yang bersumber dari uang rakyat itu semestinya tidak ditetapkan secara serampangan. Harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi harga pasar yang relevan. Jangan sampai harga yang digunakan tidak mencerminkan harga pasar di daerah masing-masing," tegasnya.

Sumadi menegaskan pelaporan tersebut bukan untuk mencari popularitas. Melainkan menjalankan fungsi kontrol masyarakat dalam mengelola uang rakyat.

"Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang menjalankan fungsi kontrol masyarakat. Negara punya aparat penegak hukum, kami memberikan data dan laporan. Selanjutnya silakan dibuktikan secara hukum," jelasnya.

Ia berharap Kejari Madiun tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar menelusuri aliran dan penggunaan anggaran apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

"Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan dan dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ternyata ada kerugian negara, jangan berhenti pada siapa yang salah. Uang negara juga harus diselamatkan dan dikembalikan," tegas Sumadi.

Ia menambahkan, langkah serupa juga telah dilakukan di daerah lain. Pihaknya mengaku telah melaporkan persoalan terkait di Kabupaten Magetan bahkan sebelum persoalan di Ponorogo mencuat.

"Di Magetan juga sudah kami laporkan. Jadi ini bukan hanya Kabupaten Madiun. Prinsip kami sederhana, ketika ada dugaan penyimpangan uang negara, kami laporkan. Biar aparat yang membuktikan," pungkasnya.

 

Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network