MAGETAN,iNewsMadiun.id - Salah satu tambang galian C di Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur diduga beroperasi di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B yang diterima iNews.id, wilayah disekitar tambang yang lokasinya tepat didepan Kantor Desa Ginuk, Kecamatan Karas tersebut masuk kawasan pertanian atau LP2B.
LP2B sendiri merupakan lahan pertanian yang sudah ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Lahan ini mencakup berbagai jenis lahan pertanian, termasuk sawah beririgasi teknis, sawah tadah hujan, dan lahan kering yang digunakan untuk produksi pangan pokok.
"Yang jaring hijau-hijau itu masuk LSD maupun LP2B. Itu kami hidupkan semuanya peta LSD maupun LP2B nya," ujar sumber internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan, sambil memperlihatkan peta disekitar lokasi tambang di Kecamatan Karas tersebut, pada Senin (24/8/2026).
Terkait LP2B yang diduga digunakan tambang galian C itu, menurut salah satu warga Desa Ginuk menyatakan bahwa lokasi tersebut dulunya memang lahan pertanian. Setiap tahun oleh pemiliknya ditanami jagung dan juga tanaman pangan lainnya.
"Sebelum ditambang dulunya itu tegalan. Tanaman nya ya jagung, kacang," ujar, warga yang rumahnya yang tidak jauh dari lokasi tambang, Kamis (27/8/2026) siang.
Ihwal tambang galian C yang diduga masuk kawasan LP2B itu, Kepala Desa Ginuk saat dikonfirmasi di kantornya sedang tidak dilokasi. Salah satu perangkat desa menyampaikan bahwa Kepala Desa sedang ada rapat di kantor kecamatan.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
