MADIUN,iNewsMadiun.id - Satreskrim Polres Madiun selidiki Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang sekarang dialih fungsikan menjadi gedung fashion.
Toko fashion yang sudah buka sejak tahun lalu itu diduga belum mengantongi ijin alih fungsi LSD dari kementrian ATR BPN pusat. selain itu, ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPMPTSP juga masih nihil.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Sandi Anto Prabowo membenarkan bahwa saat ini anggotanya sedang mendalami dugaan alih fungsi LSD yang letaknya tepat di depan kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut.
"Benar, penyidik saat ini sedang mendalami dugaan alih fungsi lahan yang ada di kecamatan Mejayan itu," ujar AKP Agus, saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu (28/1/2026).
Menurut AKP Agus, dalam proses penyelidikan itu, selain mendatangi lokasi , penyidik juga sudah meminta keterangan dari pemilik toko fashion tersebut.
"Pemilik toko mengakui saat ini masih proses mengajukan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Sampai saat ini ijinnya baru NIB saja," jelas AKP Agus.
AKP Agus menegaskan, bahwa lahan sawah di Kecamatan Mejayan yang sudah alih fungsi menjadi sebuah toko fashion tersebut sampai saat ini belum memiliki ijin alih fungsi lahan dari kementrian ATR BPN pusat.
"Intinya untuk toko AWW belum memiliki perijinan alih fungsi lahan. Akan kita jadwalkan untuk mengundang BPN dan DPMPTSP," tutup Agus.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
